Bos Edi Disidang Pekan Ini, Terjerat Kasus Penipuan Rp 5,5 Miliar di Belitung
Editor: Yudiansyah
|
Minggu , 22 Jun 2025 - 21:56
Tersangka Eddy Wijaya atau Bos Edi saat digelandang untuk dihadirkan dalam konferensi di Polres Belitung beberapa waktu lalu-Ist-
Atas perbuatannya, Eddy Wijaya dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.***