Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Bos Edi Disidang Pekan Ini, Terjerat Kasus Penipuan Rp 5,5 Miliar di Belitung

Tersangka Eddy Wijaya atau Bos Edi saat digelandang untuk dihadirkan dalam konferensi di Polres Belitung beberapa waktu lalu-Ist-

Atas perbuatannya, Eddy Wijaya dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan