Tersangka Kasus Penipuan di Belitung, Bos Edi Sudah Ditahan di Lapas

Bos Edi (rompi merah), yang menjadi tersangka penipuan Rp5,5 miliar saat berada di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan-Istimewa-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan Eddy Wijaya (Bos Edi), sekarang menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, selama 20 hari ke depan. 

Usai menetapkan Bos Edi sebagai tersangka, Penyidik Satreskrim Polres Belitung langsung mengirimnya ke Kejari beserta barang bukti 2 mobil mewah, 1 motor sport, uang ratusan juta dan berkas perkara. 

Kasi Intelijen Kejari Belitung Riki Guswandri membenarkan adanya kabar tersebut. Katanya, pihak kepolisian telah mengirim tersangka dan barang bukti, beberapa hari lalu. 

"Saat ini, kita sudah menitipkan Eddy ke Lapas Kelas IIB Tanjungpandan," kata Riki didampingi Kasi Pidum Kejari Belitung Beni Pranata, kepada Belitong Ekspres, Kamis (5/6/2025).

BACA JUGA:Bongkar Dugaan Korupsi, Kejari Belitung Geledah Kantor Desa Buluh Tumbang

Riki menjelaskan, dalam waktu dekat Kejari Belitung akan melimpahkan perkara kasus Bos Edi ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan untuk segera disidangkan. 

"Sedangkan untuk penuntut umum masih membuat surat dakwaan untuk dibacakan saat sidang perdana nanti," pungkas Beni Pranata.

Sementara itu, Eddy Wijaya belum berkomentar mengenai kasus yang dijalaninya. "Nanti silahkan langsung ke pengacara saya, " katanya. 

Sebelumnya, Bos Edi resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Belitung. Pasalnya dia diduga telah melakukan dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang hingga miliaran rupiah.

BACA JUGA:Polisi Bongkar Kasus Narkoba di Belitung, 4 Tersangka Diamankan

Saat ini, dia telah diamankan di Mapolres  Belitung. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bos Edi langsung dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, pada Selasa (3/6/2025, untuk P21.

Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo menyatakan, sebelum tersangka diamankan dia terlebih dahulu dilaporkan oleh korbannya yakni Sukardiono warga Jakarta Timur (Jaktim) pada tahun 2024 lalu. 

"Dalam perkara ini, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 5,5 miliar," kata AKBP Sarwo Edi saat konferensi pers, di Mapolres Belitung.

Dia menjelaskan, terjadinya dugaan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan tersebut dalam kurun waktu September 2023 hingga Januari 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan