Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Polda Babel Siap Hadapi Praperadilan AK, Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso dan Advokat Andi Kusuma--(Antara)

BACA JUGA:Santri Gagal Terbang Diproses Polda Babel, Klarifikasi Super Air Jet: No Show Gate

Ia menyebut, dalam laporan polisi yang diajukan AK ke SPKT Polda Babel, nama Kapolda tidak tercantum sebagai pihak terlapor.

“Dalam laporan resmi yang dibuat saudara AK, tidak ada nama Kapolda sebagai terlapor,” jelasnya.

Agus menilai, pernyataan yang tidak didukung bukti justru berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum baru.

“Pernyataan tanpa dasar dapat menimbulkan persoalan hukum baru, dan ini sangat disayangkan,” ujarnya.

Agus juga menyinggung posisi AK sebagai advokat yang dinilai memahami hukum, sehingga diharapkan lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan ke publik.

BACA JUGA:Kasus KDRT! Suami Aniaya Istri Karena Tak Turuti Perintah

“Sebagai advokat, tentu memahami aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Sebagai bentuk komitmen, Polda Babel menyatakan siap melakukan evaluasi apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara.

Langkah tersebut termasuk pemberian sanksi internal terhadap penyidik serta perbaikan dalam proses penegakan hukum.

“Jika ditemukan pelanggaran, kami siap mengevaluasi, memberikan sanksi, dan memperbaiki proses penanganan perkara,” tegas Agus lagi.

Kasus ini kini memasuki fase baru dengan bergulirnya gugatan praperadilan, yang akan menjadi ruang uji terhadap keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik Polda Babel. (Antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan