Polda Babel Siap Hadapi Praperadilan AK, Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso dan Advokat Andi Kusuma--(Antara)
“Penetapan tersangka dilakukan sesuai KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua tahapan sudah dilalui secara sah,” jelasnya.
BACA JUGA:Residivis Pencabulan Anak Nekat Gelapkan Motor Kerja, Dijual Demi Sabu
Ia menambahkan, penyidik bekerja secara profesional, prosedural, dan proporsional dalam menangani perkara tersebut.
Tegaskan Prinsip Equality Before The Law
Dalam keterangannya, Agus juga menekankan bahwa penanganan perkara ini mengedepankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
“Penegakan hukum dilakukan kepada siapa saja yang melanggar, tanpa pengecualian. Ini adalah prinsip equality before the law yang harus dijaga,” tegasnya lagi.
Menurutnya, tidak ada kepentingan pribadi maupun tekanan dari pihak tertentu dalam proses penyidikan yang dilakukan.
“Penanganan perkara murni berdasarkan fakta hukum, dan semua pihak diperlakukan sama di hadapan hukum,” tambahnya.
BACA JUGA:Pengacara di Babel Jadi Tersangka, Andi Kusuma Melawan dan Siap Praperadilan
Buka Ruang Pengawasan dan Pengaduan
Polda Babel juga menegaskan komitmennya terhadap transparansi penegakan hukum dengan membuka ruang pengawasan bagi masyarakat.
Pihak yang merasa dirugikan atau dikriminalisasi dipersilakan menempuh jalur hukum melalui praperadilan maupun melapor ke lembaga pengawas internal dan eksternal.
“Silakan ajukan praperadilan, lapor ke Propam, Kompolnas, atau Komnas HAM. Ini bagian dari mekanisme pengawasan yang terbuka,” ujar Agus.
Bantah Tuduhan terhadap Kapolda
Menanggapi pernyataan AK di media sosial terkait dugaan pemerasan oleh Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing, Agus menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak terbukti.