Kasus Korupsi BWS Babel: Pengembalian Uang Nyaris Pulih, Bagaimana Vonisnya?
Para Terdakwa Kasus Korupsi BWS Babel-Babel Pos-
“Kadang dari PPK, kadang dari bendahara selama 2023 sampai 2025,” akunya di persidangan.
Saat ditanya jaksa apakah mengetahui jumlah fee pejabat lainnya, Rudy mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“PPK nerima fee tapi gak tahu berapa,” katanya.
“Apa gak tanya dan gak curiga jangan-jangan PPK lebih besar,” tanya JPU Desy Eprianti.
“Gak tanya, tapi yang lain juga menerima fee juga,” jawab Rudy.
BACA JUGA:Tabir Gelap Kasus Korupsi Justiar Noer, Peran Pengusaha Batu Bara Mulai Terungkap
BACA JUGA:Pusaran Korupsi SP3AT Basel: Akankah Junmin Afo Menyusul Jadi Tersangka?
Ia menyatakan telah mengembalikan uang tersebut kepada penyidik Pidsus Kejati Bangka Belitung sebanyak dua kali.
Selain pengembalian, sejumlah aset miliknya seperti dua unit sepeda motor dan laptop turut disita saat proses penyidikan.
Pengakuan serupa disampaikan Kalbadri. Ia mengaku mengembalikan Rp255 juta kepada penyidik.
“Terkait PPK dapat berapa saya tidak tahu. Saya cuma tahu yang saya dapat,” ujarnya.
Sementara itu, Mohamad Setiadi Akbar membeberkan bahwa pembagian fee dilakukan kepada sejumlah pejabat hingga pihak CV. Ia menyebut pembagian dilakukan oleh bendahara.
“Sampai kepala balai dibagikan semua fee. Semua dibagikan bendahara. Semua tahu semua,” ungkapnya.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi BBM Nelayan Terbongkar, Kejari Bangka Tahan ASN dan Pihak Swasta
BACA JUGA:Kisah Kelam 2 Mantan Bupati Bangka Selatan Terjerat Korupsi, Anak Ikut Terseret