Pusaran Korupsi SP3AT Basel: Akankah Junmin Afo Menyusul Jadi Tersangka?
Kepala Kejari (Kajari) Bangka Selatan, Sabrul Iman- Ist/Babel Pos-
BELITONGEKSPRES.COM - Pusaran kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pembebasan lahan tambak udang di Kecamatan Lepar Pongok, Bangka Selatan (Basel), kini memasuki babak paling krusial.
Skandal besar yang melibatkan dokumen Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) ini telah meruntuhkan martabat mantan Bupati dua periode, Justiar Noer.
Tragedi ini terasa semakin pahit lantaran Justiar Noer harus mendekam di sel tahanan bersama putra kandungnya, Aditya Rizki Pradana (ARP).
Namun di tengah riuhnya penetapan tersangka, publik mulai melontarkan tanda tanya besar mengenai sosok penyuplai dana utama dalam kasus ini.
BACA JUGA:Babel Status Siaga Cuaca Ekstrem, BMKG: Monsun Asia Mengancam Hingga Februari 2026
Nama Junmin alias Afo, Direktur Utama PT Sumber Alam Segara (SAS), kini menjadi pusat perhatian sebagai pihak yang mengalirkan dana hingga mencapai Rp 45 miliar.
Dana fantastis tersebut diidentifikasi sebagai katalisator utama atau penyebab terjadinya anomali hukum yang kini ditangani Kejari Bangka Selatan.
Hingga detik ini, sosok yang dikenal sebagai bos tambak udang asal Belinyu tersebut justru belum ikut terjerat jeruji besi.
Status hukumnya yang masih sebatas saksi atau pelapor dinilai banyak pihak sebagai sebuah ketimpangan dalam proses penegakan hukum yang berkeadilan.
BACA JUGA:Teka-teki Kasus Lubuk Besar: 64 Alat Berat Disita, Mengapa Ahok Cs Masih Berstatus Saksi?
Padahal dalam konstruksi perkara, Junmin disebut sebagai pihak yang menyerahkan uang secara langsung kepada tersangka Justiar Noer.
Tindakan ini merupakan pintu masuk yang menyebabkan terjadinya kerugian negara serta penyalahgunaan wewenang secara masif.
Penyidik telah melakukan langkah progresif dengan menjerat Aditya Rizki Pradana serta beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Basel.
Bahkan, mantan putra mahkota tersebut kini terancam dijerat pasal berlapis terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).