Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Kasus Korupsi BWS Babel: Pengembalian Uang Nyaris Pulih, Bagaimana Vonisnya?

Para Terdakwa Kasus Korupsi BWS Babel-Babel Pos-

Dia menambahkan, seluruh uang pengembalian tersebut sudah disetorkan ke rekening penitipan di Bank BRI sambil menunggu putusan pengadilan.

Modus dan Peran Lima Terdakwa

Dalam perkara ini, lima orang menjadi terdakwa. Jaksa menyebut modus yang digunakan berupa penggunaan perusahaan pinjaman untuk pembuatan dokumen fiktif.

Terdakwa menyerahkan pekerjaan swakelola kepada pihak lain tanpa pelaksanaan sesuai ketentuan, serta mengalihkan sebagian anggaran proyek untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:Kasus Korupsi BWS Babel, Terdakwa Sudah Kembalikan Total Rp8,6 Miliar

BACA JUGA:Korupsi Minyak Mentah, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun

Kerugian negara sebesar Rp9,2 miliar tersebut disebut telah dinikmati para terdakwa dengan jumlah yang berbeda-beda. Susi Hariany selaku Kepala Balai diduga menerima Rp810 juta.

Onang Adiluhung selaku PPK diduga menerima Rp2.002.500.000. Rudy Susilo selaku Kasatker disebut menikmati Rp1.460.000.000.

Mohamad Setiadi Akbar selaku PPK menerima Rp711.190.000. Sementara Kalbadri selaku Kasatker menerima Rp265.000.000.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah Basel: 10 Orang Jadi Tersangka, Kerugian Capai Rp4,16 Triliun

BACA JUGA:Jejak Aliran Uang Korupsi Rp45,9 M Kasus Justiar Noer, Pengusaha Asal Pangkalpinang Terseret

Pengakuan Fee di Persidangan

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar Rabu (25/2/2026), para terdakwa mengakui menerima fee dari proyek pemeliharaan rutin tersebut. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Dewi Sulistiarini.

Rudy Susilo mengaku menerima fee sekitar Rp1 miliar secara tunai beberapa kali. Ia menyebut uang tersebut diterima dari PPK maupun bendahara selama periode 2023 hingga 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan