Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Jadi Tersangka SP3AT Fiktif, Anak Mantan Bupati Basel Nikmati Aliran Dana Miliaran

ARP anak mantan Bupati Basel JN digiring jaksa Kejari Bangka Selatan untuk ditahan dalam kasus SP3AT Fiktif di Pulau Lepar Pongok-Foto: Ilham Babel Pos-

Pemberian uang tersebut disebut bertujuan seolah-olah untuk memberikan pekerjaan dan penghasilan kepada ARP. Padahal, pada saat itu PT Sumber Alam Segara belum beroperasi secara aktif.

“ARP menerima uang bulanan Rp5 juta dari PT SAS sejak April 2021 sampai November 2024,” jelas Sabrul Iman.

BACA JUGA:Tak Terima Suami Ditahan, Istri Tersangka Tambang Ilegal Histeris di Kejati Babel

BACA JUGA:Kasus Tambang Ilegal Bateng: 3 Tersangka Ditahan, 1 Buron, Siapa Lagi Menyusul?

Penyidik juga mengungkap bahwa ARP menerima dana lain sebesar Rp1,5 miliar dari Justiar Noor secara bertahap pada periode September hingga Desember 2020. Penyerahan uang dilakukan di Rumah Dinas Bupati Bangka Selatan pada malam hari.

Dana tersebut berkaitan dengan pengadaan lahan tambak udang milik PT Sumber Alam Segara. Uang Rp1,5 miliar itu diduga kuat digunakan ARP sebagai dana kampanye Pilkada Bangka Selatan 2020.

Pada Pilkada 2020, ARP maju sebagai calon bupati Bangka Selatan. Ia bahkan mengundurkan diri dari kursi DPRD Bangka Belitung. Namun, langkah politiknya gagal dan tidak berhasil merebut kursi Basel 1 dari kontestasi tersebut.

Atas perbuatannya, ARP terancam dijerat pasal berlapis, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Kejaksaan Negeri Bangka Selatan memutuskan melakukan penahanan terhadap ARP selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA:Potensi Tersangka Baru Perintangan Tipikor Timah Mencuat, Lalu Bagaimana Nasib Nama-nama Ini?

BACA JUGA:Mantan Bupati Basel Ditahan Terkait Kasus Mafia Tanah, Libatkan Mantan Camat Lepong

Penahanan dilakukan setelah mempertimbangkan minimal dua alat bukti, ancaman pidana di atas lima tahun, serta sikap tersangka yang dinilai tidak kooperatif karena memberikan keterangan tidak sesuai fakta saat pemeriksaan.

Selain itu, penahanan ini juga dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lanjutan dan pendalaman peran tersangka dalam perkara SP3AT fiktif yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta di Bangka Selatan.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan