Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Sidang Perintangan Tipikor Timah, Jaksa Hadirkan 4 Saksi dari Bangka Belitung

Sidang Perintangan Tipikor Timah, Jaksa Hadirkan 4 Saksi dari Bangka Belitung-Ist-

Operasi Narasi Negatif

Jaksa menguraikan, bentuk perintangan itu diwujudkan melalui pemberitaan negatif di media televisi dan media online, konten media sosial, penyelenggaraan seminar, aksi demonstrasi, hingga pelaporan polisi terhadap ahli Kejaksaan Agung dari IPB, Prof Bambang Hero Saharjo.

Semua rangkaian itu diarahkan untuk menggiring opini bahwa perhitungan kerugian negara dalam perkara timah tidak benar. Padahal, perhitungan tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian kasus di persidangan.

Dalam dakwaan disebutkan, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih meminta Adam Marcos, Nico Alpiandi, serta Elly Gustina Rebuin untuk membuat berita-berita negatif. Sasaran utamanya adalah hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan Prof Bambang Hero.

BACA JUGA:Polisi Tangkap 2 Kolektor Timah Ilegal, 1,6 Ton Barang Bukti Diamankan

BACA JUGA:Duplik Kasus Penyelundupan Timah di Belitung, Tim Pengacara 14 Terdakwa Siapkan Perlawanan

Selain itu, mereka juga disebut menggerakkan massa untuk melakukan demonstrasi di kantor BPKP Bangka Belitung. Aksi tersebut bertujuan mempersoalkan metode penghitungan kerugian lingkungan yang digunakan ahli Kejagung.

“Marcella Santoso meminta lawyer Andi Kusuma untuk melaporkan ahli Prof Bambang Hero ke Polda Bangka Belitung terkait penghitungan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun yang dinilai tidak benar,” demikian petikan dakwaan JPU.

Jaksa menilai pelaporan tersebut menimbulkan tekanan psikis terhadap ahli yang dihadirkan negara dalam pembuktian perkara.

Laporan Dicabut, Fakta Terungkap

Dalam perjalanan kasusnya, laporan terhadap Prof Bambang Hero diketahui sempat dicabut. Namun fakta-fakta di persidangan justru mengungkap rangkaian peristiwa di balik pelaporan tersebut.

BACA JUGA:Tahun Ketiga Tipikor Timah Babel, 38 Kolektor Terancam Jadi Tersangka Baru

BACA JUGA:Kasus Tipikor Timah Bakal Panas Lagi di 2026, Proses Hukum Agat Cs Masih Berjalan

Hingga kini, belum diperoleh kepastian apakah pihak-pihak lain yang terlibat dalam aksi unjuk rasa di BPKP Bangka Belitung juga akan dipanggil sebagai saksi. Jaksa belum memberikan keterangan lanjutan terkait hal tersebut.

Yang jelas, dakwaan ini memperlihatkan bahwa keterlibatan sejumlah pihak dari Bangka Belitung dalam perkara perintangan tidak dilakukan secara cuma-cuma.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan