Sidang Perintangan Tipikor Timah, Jaksa Hadirkan 4 Saksi dari Bangka Belitung
Sidang Perintangan Tipikor Timah, Jaksa Hadirkan 4 Saksi dari Bangka Belitung-Ist-
Aliran Uang Perintangan
Jaksa mengungkap adanya aliran dana dalam praktik perintangan tersebut. Marcella Santoso disebut menjadi motor penggerak dengan meminta Nico Alpiandi dan Adam Marcos membuat serta menyebarkan narasi negatif soal perhitungan kerugian negara.
Narasi itu dibuat seolah-olah pandangan penasihat hukum terdakwa perkara timah merupakan pendapat yang paling benar. Tujuannya agar memengaruhi pembuktian dan keyakinan majelis hakim, sehingga para terdakwa utama bisa dibebaskan.
BACA JUGA:Indikasi Perintangan Tipikor Timah, Jejak dari Babel Mulai Terlihat Jelas
BACA JUGA:Tahapan Perintangan Kasus Korupsi Timah Terbongkar, Aktivitas dari Babel Disorot Jaksa
Jaksa menyebut seluruh narasi dan pemberitaan negatif yang diposting Adam Marcos dan Nico Alpiandi bersumber dari dan telah disetujui Marcella Santoso serta Junaedi Saibih.
Atas operasi media tersebut, Nico dan Adam Marcos disebut menerima aliran dana sebesar Rp 70 juta. Uang itu diterima secara bertahap, baik dalam bentuk tunai maupun transfer.
Sementara itu, Elly Gustina Rebuin disebut berperan sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan bagi terdakwa dalam perkara korupsi tata niaga timah.
Menurut kesaksiannya di persidangan sebelumnya, Elly menyatakan perhitungan kerugian negara oleh Prof Bambang Hero tidak benar. Jaksa mengungkap, Elly Rebuin menerima bayaran sebesar Rp 205 juta atas perannya tersebut.
BACA JUGA:Sidang Perintangan Korupsi Timah: Aliran Uang Miliaran & Seminar di Bangka Terungkap
BACA JUGA:Sidang Perintangan Korupsi Timah & Suap Hakim Berlanjut, Saksi dari Babel Siap-Siap Dipanggil
Tak hanya menjadi saksi meringankan, Elly juga diminta menggerakkan massa untuk melakukan demonstrasi, termasuk aksi di kantor BPKP Bangka Belitung pada Desember 2024. Bersama Andi Kusuma, ia juga dilibatkan dalam pelaporan Prof Bambang Hero ke Polda Bangka Belitung.
Fakta lain yang terungkap, sebelum laporan ke Polda dilayangkan, sempat terjadi pertemuan di rumah Andi Kusuma. Pada pertemuan itu, Elly menyampaikan bahwa data perhitungan kerugian versi Prof Bambang Hero berbeda dengan perhitungan pihak tambang dan hasil perhitungan Prof Sudarsono.
Perbedaan itulah yang kemudian dijadikan dasar untuk melaporkan Prof Bambang Hero ke polisi. Sidang perintangan Tipikor timah ini masih akan berlanjut.
Persidangan diprediksi terus membuka fakta-fakta baru, termasuk potensi keterlibatan pihak lain dari Bangka Belitung dalam upaya sistematis menghambat penegakan hukum kasus korupsi timah terbesar dalam sejarah Indonesia.***