Menguak yang Terlupakan: Penikmat Duit Korupsi Timah, Mengapa Belum Jadi Tersangka?
Sandra Dewi, istri terpidana korupsi timah Harvey Moeis--(Antara)
Namun hingga kini, Adam Marcos tetap bukan tersangka, meski perannya sangat aktif dalam tata niaga timah ilegal.
Aliran Dana Rp1 Triliun ke Tetian Wahyudi
Di luar lingkaran Harvey Moeis, muncul nama Tetian Wahyudi yang sangat menonjol dalam catatan persidangan. Ia adalah Direktur Utama CV Salsabila Utama yang menangani pembelian timah SHP (Sisa Hasil Produksi) untuk kemudian dijual kembali ke PT Timah.
BACA JUGA:Penyandang Dana Perintangan Korupsi Timah Terungkap, Harvey Moeis dan Helena Lim Terlibat?
Tidak seperti pemain lain yang berhubungan dengan smelter swasta, Tetian berhubungan langsung dengan mantan direksi PT Timah: Muchtar Riza Pahlevi Tbaharani (MRPT) dan mantan Direktur Keuangan, Emil Ermindra.
Angka yang mengalir ke Tetian mencapai Rp1 triliun, angka yang bahkan membuat majelis hakim tercengang. Menariknya, Tetian disebut-sebut melarikan diri dan hingga kini keberadaannya tidak diketahui. Ia belum pernah diperiksa sebagai saksi maupun tersangka.
Terdakwa Emil bahkan menegaskan dalam sidang: “Saya lebih senang kalau bisa tertangkap," katanya kala itu dalam persidangan. Namun faktanya hingga saat ini Tetian masih bebas dan belum tersentuh proses hukum.
Mengapa Mereka Masih Belum Menjadi Tersangka?
Dengan rangkaian fakta dari persidangan Jilid I yang sangat jelas dan terkonfirmasi melalui dokumen transfer, BAP, hingga keterangan saksi, publik wajar bertanya: mengapa para penerima dana ini tidak ikut diproses hukum?
BACA JUGA:Harvey Moeis Diminta Jujur soal Rp420 Miliar CSR Timah, Harta Sandra Dewi Terancam Disita
Dalam berbagai pandangan pengamat, ada dorongan kuat agar penyidikan Jilid II tidak hanya fokus pada kolektor, tetapi juga menyentuh semua pihak yang menikmati hasil tindak pidana, siapa pun mereka.
Yang kini menjadi sorotan adalah konsistensi penegakan hukum. Apakah akan merata?, apakah semua penerima aliran dana turut diproses? atau justru ada pihak yang “dilindungi”? (Babel Pos)