Ketua PWI Babel Desak Polisi Usut Tuntas Dalang Pengeroyokan Wartawan di Beltim
Ketua PWI Babel Desak Polisi Usut Tuntas Dalang Pengeroyokan Wartawan di Lokasi Tambak Udang Vaname Kabupaten Beltim-Ist-
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Kasus pengeroyokan terhadap tiga wartawan saat bertugas melakukan peliputan di Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Bangka Belitung (Babel) terus menuai kecaman.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Babel, Mohammad Fathurrakhman, menegaskan pihak kepolisian mengusut tuntas peristiwa tersebut. Terutama aktor intelektual atau dalang yang diduga berada di balik aksi kekerasan terhadap jurnalis.
Pernyataan tersebut disampaikan Boy, sapaan akrab Mohammad Fathurrakhman pada Kamis malam (17/7/2025), menanggapi insiden yang menimpa salah satu anggotanya, Lendra Agustian.
Lendra bersama dua jurnalis lainnya, dikeroyok saat peliputan di lokasi proyek tambak udang Vaname milik PT VIP, di kawasan Tanjung Batu Burok, Desa Mengkubang, Kecamatan Damar.
BACA JUGA:Wartawan Dikeroyok di Kabupaten Beltim, Dewan Pers Tegas Minta Polisi Proses Hukum Pelaku
Menurut Boy, kejadian intimasi dan tindak kekerasan terhadap insan pers tidak bisa dilihat sebagai tindakan spontan oleh sekelompok preman di lokasi.
Ia menduga, insiden pengeroyokan yang dialami para wartawan tersebut merupakan aksi terorganisir yang dirancang oleh pihak tertentu.
Pasalnya, dari informasi yang PWI Babel terima dari korban dan berbagai sumber, sangat mungkin ada yang mendesain peristiwa itu secara sistematis.
"Apalagi sebelum kejadian, korban sempat dihubungi oleh oknum tertentu terkait pemberitaan tambak udang tersebut,” ujar Boy dalam keterangan persnya.
BACA JUGA:Wartawan Dikeroyok Saat Liputan di Beltim, PWI Babel Desak Kapolda Tangkap Pelaku
Atas dasar itu, Boy meminta aparat kepolisian tidak hanya fokus pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri dan mengungkap dalang di balik serangan tersebut.
Polisi harus serius mengungkap siapa saja aktor intelektualnya. Sebab, ini bukan sekadar kekerasan biasa, tapi sudah masuk dalam kategori pidana yang mengancam kemerdekaan pers.
"Dalam hal ini sudah keselamatan wartawan dalam menjalankan tugasnya, yang telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tak akan tinggal diam. PWI Babel, kata Boy, sedang mempertimbangkan pembentukan tim khusus untuk mengawal kasus ini secara hukum.