Datuk Ramli Tanggapi Tuduhan Terdakwa Marwan, PT SAML Rugikan Negara?
Datuk Ramli Sutanegara, bos perusahaan sawit saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang--(Reza/Babel Pos)
Marwan Sebut PT SAML Rusak Hutan
Sementara itu, terdakwa H Marwan, mantan Kadis Kehutanan Babel mengungkapkan bahwa PT SAML telah melakukan blok area hingga terjadi temu gelang di atas lahan kerja sama antara PT NKI dan Pemprov. Ia menuding perusahaan tersebut merusak kawasan hutan dengan alat berat tanpa membayar PNBP.
BACA JUGA:Sidang Korupsi 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit': 3 Bos Perusahaan Terpojok Dicecar Soal Kerugian Negara
Namun, hingga kini kasus ini baru menjerat sejumlah terdakwa dari PT NKI dan pejabat Dinas Kehutanan, yaitu H Marwan, Ari Setioko (Dirut PT NKI), serta tiga PNS—Dicky Markam, Bambang Wijaya, dan Ricki Nawawi.
Menariknya, dalam dakwaan juga terungkap dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman, sempat meminta separuh dari lahan 1.500 hektare milik PT NKI setelah penandatanganan MoU. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh terdakwa Ari Setioko.
Kasus ini masih terus bergulir, dengan berbagai fakta baru yang mencuat di persidangan. Publik pun menanti keputusan akhir dari majelis hakim terkait siapa yang benar-benar bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara dalam kasus ini. (Babel Pos)