TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean (TMP) C Tanjungpandan, ikut melakukan patroli laut untuk mencegah terjadinya aktivitas pengiriman atau ekspor timah ilegal.
Ekspor ilegal yang dimaksud adalah aktivitas pengiriman pasir timah secara ilegal dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) langsung menuju Negara Malaysia.
Kepala KPPBC TMP C Tanjungpandan, Isnu Irwantoro memgatakan, pelaksanaan operasi atau patroli laut bukan hanya untuk mencegah peredaran (importasi) rokok ilegal, namun juga terkait timah ilegal.
"Kami juga mengantisipasi terjadinya ekspor ilegal misalnya membawa timah," kata Kepala KPPBC TMP C Tanjungpandan, Isnu Irwantoro, Jumat 6 Desember 2024.
BACA JUGA:Kasus Narkoba Belitung, Polisi Kembali Ringkus Terduga Pengedar Sabu
BACA JUGA:Hasil Pilkada Belitung 2024: Djoni-Syamsir Raih Kemenangan Telak
Menurut Isnu, ekspor ilegal lainnya yang harus mereka antisipasi atau dicegah yaitu soal pengiriman Crude Palm Oil (CPO) yang tidak dilengkapi atau mengantongi dokumen resmi.
"Biasanya dengan alasan atau tujuan antar pulau namun malah diekspor ke luar negeri," sebutnya.
Isnu mengatakan, ekspor atau pengiriman timah ilegal menjadi konsentrasi dari Bea Cukai Tanjungpandan.
Ia tidak menampik, dampak timah dirasakan sangat luar biasa, karena industri pertambangan timah maupun industri pengolahan timah memegang peranan penting dalam perekonomian Bangka Belitung.
Pasalnya, sebanyak 30 persen dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di Bangka Belitung dipengaruhi oleh sektor pertimahan.
BACA JUGA:Belitong Ekspres Raih Penghargaan Atas Kontribusi Dorong Peningkatan Literasi
BACA JUGA:DKPD Belitung Adakan Lomba Arsip Desa 2024, Berikut Daftar Pemenangnya
"Ketika tata kelola timah diperketat kemarin, hal tersebut berdampak pada pertumbuhan ekonomi Bangka Belitung yang hanya mencapai 0,3 persen, jauh di bawah rata-rata nasional," ujarnya.
Oleh karena itu, Isnu menegaskan, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap aktivitas pengiriman atau ekspor pasir maupun balok timah ilegal.