MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Memasuki masa tenang Pilkada 24 November 2024, Bawaslu Kabupaten Belitung Timur (Beltim) memastikan tidak ada lagi aktivitas kampanye, termasuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Ketua Bawaslu Beltim, Danny Sugara, menegaskan pihaknya telah melayangkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diteruskan kepada pasangan calon untuk menertibkan APK secara mandiri sebelum tenggat waktu.
"Sejak 2 hari yang lalu, kami sudah melayangkan surat ke KPU dan sudah mereka teruskan ke pasangan calon. Terutama, mereka harus menertibkan sendiri memasuki tanggal 23 November pukul 00.00 WIB di tanggal 24," ujar Danny Sugara, Jumat 22 November 2024.
Menurutnya, masa tenang adalah periode yang melarang segala bentuk kampanye. Untuk itu, Bawaslu akan mengawasi langsung proses penertiban APK yang dilakukan oleh KPU, bekerja sama dengan Satpol PP, kepolisian, Dinas Perhubungan, serta pihak terkait lainnya.
BACA JUGA:Kampanye Pilkada 2024 di Beltim Berjalan Kondusif, Bawaslu Apresiasi Peran Masyarakat
"Penertiban akan dilakukan di seluruh zona maupun di luar zona, termasuk pos-pos relawan dan kantor partai jika ditemukan APK. Namun, atribut partai seperti bendera tetap diperbolehkan," tambahnya.
Danny juga menegaskan bahwa jika masih ditemukan APK pada masa tenang, pihak Bawaslu akan segera mencopotnya. Selain itu, pelanggaran lain seperti penyebaran bahan kampanye atau praktik politik uang akan mendapatkan tindakan lebih serius sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan penertiban akan dimulai dengan berkumpul di KPU, mengingat hal ini merupakan bagian dari kewenangan mereka. "Bawaslu bertugas memastikan penertiban berlangsung sesuai aturan," pungkas Danny.
Dengan adanya koordinasi yang kuat dari berbagai pihak, Bawaslu Beltim optimis masa tenang Pemilu 2024 dapat berlangsung kondusif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.