BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Putra Wibowo (PW), pendiri robot trading Viral Blast Global milik PT Trust Global Karya, akhirnya ditangkap oleh Bareskrim Polri setelah menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama hampir 2 tahun.
Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Samsul Arifin, mengatakan pendiri robot trading tersebut ditangkap di Bangkok, Thailand pada Jumat, 26 Januari 2024, karena melanggar aturan keimigrasian.
Kombes Samsul Arifin, menjelaskan kasus ini sudah ditangani oleh Dittipideksus Bareskrim Polri sejak 2022. Kasus ini menimbulkan kerugian sekitar Rp1,8 triliun bagi 11.930 korban.
“Tersangka ditangkap di Bangkok karena awalnya melanggar keimigrasian. Dia melarikan diri tahun 2022 saat proses pidana ini dilakukan oleh Dittipideksus,” katanya di Bareskrim Polri Sabtu, 27 Januari 2024.
BACA JUGA:Media Asing Amerika Serikat Sorot Komitmen Prabowo Perkuat Pertahanan dan Keamanan RI
Setelah ditangkap oleh imigrasi Bangkok, kemudian Bareskrim Polri berkoordinasi dengan atase kepolisian Republik Indonesia di Bangkok yang menghubungi Div Hubinter Polri.
"Kemudian kami bersama Tim Interpol Indonesia Div Hubinter dan Bareskrim Polri melakukan penjemputan tersangka Putra Wibowo di Bangkok,” ujar Kombes Samsul Arifin.
Saat ini, PW sudah ditahan di rutan Bareskrim Polri. “Alhamdulillah, semuanya selamat kembali ke Jakarta dan hari ini dia akan mulai menjalani masa penahanan di rutan Bareskrim,” kata Arifin.
Arifin mengatakan pihaknya masih mendalami aset dari PW untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan, pemberkasan, dan kemungkinan penelusuran aset yang dimiliki oleh tersangka untuk segera kami serahkan ke JPU,” katanya.
Arifin mengatakan dalam penangkapan PW, pihaknya telah menyita apartemen dan rekening atas nama orang lain. Namun, ia belum bisa menyebutkan jumlah uang dalam rekening tersebut karena masih dalam penyidikan.
BACA JUGA:Usai Diamankan di Jogja, Siskaeee Jalani Tes Urine
“Dalam berkas sebelumnya, ada beberapa aset dari Putra Wibowo yang sudah kami sita, seperti apartemen dan rekening atas nama orang lain. Nanti kami akan segera melakukan penyidikan lebih lanjut,” tutur Arifin.
Pendiri robot trading itu dikenakan Pasal 105 Jo 106 UU perdagangan, Pasal 378 dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Dalam kasus ini, Polri menetapkan 4 orang sebagai tersangka, termasuk PW. Tiga tersangka lainnya, yaitu RPW, ZHP, dan MU, sudah ditangkap dan divonis bersalah.
Tiga terpidana itu adalah Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama. Mereka masing-masing dihukum 16 tahun, 20 tahun, dan 20 tahun penjara.