BELITONGEKSPRES.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah memutuskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar netralitas terkait video yang menunjukkan dukungannya terhadap pasangan calon gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. Keputusan ini diambil setelah Bawaslu melakukan kajian mendalam mengenai kasus tersebut.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa meskipun video yang diunggah melalui akun Instagram @AhmadLuthfiOfficial mengandung muatan kampanye, presiden secara hukum diperbolehkan untuk berkampanye.
Hal ini diatur dalam Pasal 70 Ayat 22 UU Pilkada, serta Putusan MK Nomor 52/2024 dan PP 32 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa presiden dapat terlibat dalam kampanye dengan syarat tidak menggunakan fasilitas negara dan hanya melakukannya pada waktu cuti atau hari libur.
Berdasarkan penelusuran Bawaslu, video yang dibuat oleh Prabowo dilakukan pada hari Minggu, 3 November 2024, yang merupakan hari libur. Oleh karena itu, tidak ditemukan indikasi pelanggaran, baik berupa pelanggaran administratif maupun tindak pidana pemilu.
BACA JUGA:Budi Arie Tak Mau Sendiri, Minta Menkominfo Sebelumnya Juga Diperiksa Soal Judi Online
BACA JUGA:Tersangka Judi Online di Kementerian Komdigi Makin Bertambah, Total 23 Tersangka Sudah Ditangkap
Dalam proses kajian ini, Bawaslu juga telah meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk penyelenggara pemilu dan sejumlah ahli. Dengan adanya keputusan ini, Bagja berharap polemik terkait video dukungan Prabowo dapat diselesaikan dan tidak berlarut-larut. (jpc)