BELITONGEKSPRES.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai bahwa rencana pemerintah untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025 kurang tepat, mengingat kondisi daya beli masyarakat yang masih tertekan. Mereka mengusulkan agar kenaikan tersebut ditunda untuk menghindari dampak lebih lanjut pada perekonomian.
Namun, jika pemerintah tetap melanjutkan rencananya untuk menaikkan tarif PPN pada awal 2025, Apindo menyarankan agar ada langkah kompensasi berupa insentif fiskal yang dapat membantu meringankan beban masyarakat.
Salah satu opsi yang diusulkan adalah peningkatan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang saat ini masih berada di angka Rp 54 juta per tahun berdasarkan PMK 101 tahun 2016.
"Jika pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat, salah satu cara yang bisa ditempuh adalah dengan menaikkan batas PTKP menjadi Rp 80 juta atau bahkan Rp 100 juta per tahun. Hal ini akan memungkinkan masyarakat kelas menengah bawah untuk mengalokasikan lebih banyak penghasilannya untuk konsumsi, tanpa terbebani pajak penghasilan," ujar Ajib Hamdani, Ketua Apindo, saat diwawancarai oleh Beritasatu.com pada Minggu, 17 November.
BACA JUGA:Pemerintah Terus Mengkaji Rencana Penurunan Harga Tiket Pesawat
BACA JUGA:Gelombang PHK dan Inflasi Mengancam Pasca Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025
Ajib menekankan pentingnya kebijakan yang seimbang antara disinsentif dan insentif fiskal agar daya beli masyarakat tetap terjaga. "Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan menaikkan PPN diimbangi dengan kebijakan fiskal yang memberikan insentif, mengingat daya beli masyarakat kita masih menghadapi masalah serius," tambahnya. (beritasatu)