BELITONGEKSPRES.COM - Polda Metro Jaya melaporkan bahwa daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) terus bertambah. Hingga kini, enam orang telah dinyatakan berstatus DPO, di antaranya A alias M, HF, J, BS, BK, dan B.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebutkan bahwa perkembangan penyidikan terus mengungkap keterlibatan pelaku lainnya. "Sampai saat ini, DPO yang telah ditetapkan oleh penyidik terus bertambah," ujarnya kepada wartawan pada Jumat, 15 November.
Meskipun demikian, Ade Ary tidak mengungkapkan detail identitas para buronan tersebut. Ia menegaskan bahwa beberapa DPO ini termasuk bandar judi yang masih buron, sementara yang lainnya berperan sebagai agen.
Menurutnya, beberapa agen ini berperan penting dalam jaringan tersebut, termasuk menyetor uang kepada pihak di Kemenkomdigi agar situs judi online yang mereka kelola lolos dari pemblokiran. "Mereka di antaranya adalah bandar yang memiliki situs judi dan juga agen yang menyambungkan dengan tersangka MN sebelumnya agar situs mereka tidak diblokir," jelas Ade Ary.
BACA JUGA:BPKH Kelola Rp169 Triliun Dana Haji dari 5,4 Juta Jamaah
BACA JUGA:Kasus Korupsi Impor Gula: Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Semua Mendag Era Jokowi
Peningkatan jumlah DPO menunjukkan luasnya jaringan judi online yang melibatkan berbagai pihak. Penegakan hukum diharapkan dapat mengungkap lebih dalam praktik ini, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang di lembaga pemerintahan. (beritasatu)