BELITONGEKSPRES.COM - Donald Trump telah mencatatkan sejarah baru dengan terpilih sebagai Presiden ke-47 Amerika Serikat meskipun berstatus sebagai terdakwa pidana.
Trump, yang divonis bersalah di pengadilan Manhattan pada awal 2024 atas 34 tuduhan pemalsuan catatan bisnis yang terkait dengan pembayaran uang tutup mulut kepada bintang film dewasa Stormy Daniels sebelum pemilu 2016, kini berhadapan dengan hukuman pidana yang dijadwalkan pada 26 November 2024.
Keberhasilan Trump dalam meraih kembali kursi Gedung Putih ini menjadi yang pertama dalam sejarah, mengingat ia adalah mantan presiden yang juga sedang menjalani proses hukum pidana.
Statusnya sebagai terpidana yang tengah menunggu hukuman memberikan nuansa unik dalam proses pemilihan presiden. Belum pernah ada presiden terpilih yang sedang menghadapi tuntutan pidana.
BACA JUGA:Donald Trump Menangkan Pilpres AS, Raih 277 Suara Elektoral
“Keberhasilan Trump dalam pemilihan ini jelas menguntungkan baginya, karena ia akan dapat menunda proses hukum yang sedang berlangsung selama mungkin,” kata Jessica Levinson, seorang profesor hukum tata negara di Sekolah Hukum Loyola.
Sebelum pengadilan menjatuhkan hukuman, hakim di Manhattan menunda proses tersebut hingga setelah Pilpres 2024 untuk menghindari potensi pengaruh terhadap hasil pemilihan.
Kini, dengan kemenangan tersebut, pengacara Trump diperkirakan akan meminta hakim untuk kembali menunda keputusan hukum berdasarkan statusnya sebagai presiden terpilih. Selain kasus di New York, Trump masih menghadapi sejumlah tuntutan hukum lainnya, termasuk kasus di Washington dan Florida. (beritasatu)