Aturan TKDN Jadi Penghalang, Google Pixel dan iPhone 16 Belum Bisa Beredar di Indonesia

Sabtu 02 Nov 2024 - 20:21 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan larangan resmi terhadap peredaran Google Pixel di Tanah Air, tak lama setelah produk iPhone 16 Series dari Apple mengalami larangan serupa. 

Alasan utama pelarangan ini adalah belum terpenuhinya syarat sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang wajib dimiliki semua perangkat elektronik yang dijual secara resmi di Indonesia.

Febri Hendri Antoni Arief, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, mengungkapkan bahwa Google Pixel belum mengajukan TKDN kepada pemerintah Indonesia. 

"Syarat untuk diperdagangkan secara resmi di Indonesia adalah memiliki TKDN. Google Pixel saat ini belum memenuhi syarat tersebut," katanya dalam pernyataan resmi pada Sabtu, 2 November, dikutip dari Antara.

BACA JUGA:Manfaat Diet Ketogenik Bukan Hanya Efektif Turunkan Berat Badan, Juga untuk Kesehatan Reproduksi

BACA JUGA:Google Bakal Luncurkan Android 16 Lebih Awal dari Biasanya, Apa Kelebihannya?

Untuk menjual produknya secara resmi di Indonesia, Google diwajibkan mengajukan sertifikasi TKDN, dengan pilihan skema seperti inovasi, pembangunan manufaktur, atau skema aplikasi. 

Menurut data Kemenperin, sejak awal tahun 2024 hingga Oktober, sekitar 22.000 unit Google Pixel masuk ke Indonesia melalui jalur barang bawaan penumpang dan pengiriman luar negeri, bukan melalui distribusi resmi.

Pemerintah juga mempertegas bahwa setiap perangkat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran. 

Febri menegaskan bahwa aturan ini berlaku tidak hanya untuk produk Apple dan Google, tetapi untuk semua produk elektronik yang masuk tanpa memenuhi prosedur pabean Indonesia. "Selama tidak ada TKDN, perlakuannya akan sama," jelasnya.

Febri juga memperingatkan masyarakat agar tidak membeli Google Pixel maupun iPhone 16 dari platform online karena berisiko mengalami pemblokiran IMEI. 

BACA JUGA:Xiaomi 15 Pro Hadir dengan Teknologi Kamera Canggih dan Baterai Jumbo

BACA JUGA:Harga Honda ST125 Dax Bikin Melongo, Motor Ikonik Hadir dengan Warna Baru

Kemenperin bahkan berencana menonaktifkan IMEI iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di Indonesia tanpa izin resmi, sebagai upaya menciptakan persaingan yang adil bagi para pelaku industri telekomunikasi di Indonesia.

"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait penjualan iPhone 16, baik di platform online maupun offline. Kami imbau masyarakat untuk tidak tergoda membeli produk ini melalui marketplace atau toko yang tidak resmi," jelas Febri. 

Kategori :