“Kalau di bank nanti akan berhubungan dengan saya, sedangkan itu bukan dana milik saya,” dalih Harvey.
Dalam kasus ini, Harvey dinilai telah memperkaya diri sendiri dan Helena Lim, yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), sebesar Rp 420 miliar, seperti yang tertera dalam dakwaan JPU.
Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Sementara itu, Helena didakwa sebagai penampung uang hasil dari dugaan kasus korupsi ini.
Kategori :