Masa Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Belitung Ingatkan Media Massa Jaga Netralitas

Minggu 13 Oct 2024 - 21:29 WIB
Reporter : Dodi Pratama
Editor : Yudiansyah

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung menghimbau agar media massa di Kabupaten Belitung terus mengikuti aturan selama masa kampanye pilkada 2024.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Belitung Rezeki Aris Munazar dalam kegiatan pengawasan partisipatif dengan tema "pencegahan politisasi SARA, Hoax dan ujaran kebencian pada tahapan kampanye pemilihan tahun 2024" yang dilaksanakan di Hotel Bahamas, Tanjungpandan, Minggu 13 Oktober 2024.

Pilkada tahun 2024 memang akan menjadi ajang yang penting bagi kemajuan daerah, namun tantangan yang muncul terkait isu-isu negatif seperti politisasi SARA, hoaks, dan ujaran kebencian tidak bisa diabaikan.

Isu-isu ini dapat mengganggu integritas demokrasi dan memecah belah masyarakat. Pernyataan dari Rezeki Aris Munazar menekankan bahwa pengawasan partisipatif dari masyarakat, media, dan berbagai pemangku kepentingan sangatlah krusial untuk menjaga proses demokrasi yang sehat.

BACA JUGA:Waspada! BPBD Belitung Ingatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Pengawasan partisipatif ini dapat diwujudkan melalui kolaborasi lintas sektor, di mana masyarakat tidak hanya sebagai penerima informasi, tetapi juga aktif berperan dalam mencegah penyebaran hoaks dan informasi menyesatkan.

"Media juga berperan besar dalam memastikan bahwa informasi yang beredar tetap objektif, kredibel, dan tidak memprovokasi konflik. Peran penting ini diperlukan agar Pilkada 2024 bisa berjalan dengan jujur, adil, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi," papar Aris.

Aris juga meminta, agar media massa berprilaku keadilan yakni jika sudah memberitakan salah satu paslon, maka paslon lain juga diberitakan. Sehingga netralitas tetap terjaga selama Pilkada 2024 itu.

BACA JUGA:Prestasi Isyak Meirobie Pernah Jadi Sorotan Nasional, Pimpin Belitung FC Juara Liga 3

"Sehingga tidak hanya satu paslon yang diberitakan, atau memberikan informasi hanya paslon tertentu, kalau hanya satu paslon menjadikan tidak netralitas media itu," jelasnya.

Ia menjelaskan, untuk iklan di media massa itu ada waktunya yakni sesuai aturan dalam PKPU yakni 14 hari sebelum hari pelaksanaan pencoblosan pilkada 2024. "Nah waktu itu baru boleh media melakukan iklan di media massa," ujarnya.

Aris menyebutkan, mereka juga mulai melakukan pengawasan, terhadap media massa yang mulai menerbitkan atau menayangkan iklan kampanye terlebih dulu sebelum waktunya itu.

Pengawasan ini tidak hanya difokuskan pada peserta pemilihan, tetapi juga pada konten kampanye yang disebarluaskan, terutama di ranah digital.

BACA JUGA:Dispora Sukses Gelar Yearly Belitung Golf Series II Tahun 2024, Ini Daftar Pemenangnya

"Ada aturan itu, mengenai iklan media yang sudah dinaikan, dan itu akan ditindaklanjuti jika ada media yang sudah menaikan iklan palson, karena itu belum waktunya," tegasnya.

Kategori :