TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Kabupaten Belitung sosialisasikan Perbup Nomor 28 Tahun 2024 tentang Transaksi Non Tunai pada Kamis 10 Oktober 2024.
Sosialisasi tersebut Dalam rangka untuk meningkatkan transaksi pengawasan dalam pengelolaan keuangan di Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Belitung.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPPKBPMD Belitung Antonio Apriza mengatakan, transaksi non tunai ini merupakan sesuatu yang baru bagi Pemdes di Kabupaten Belitung.
"Jadi kami di DPPKBPMD mempunyai 3 program terbaru nyatu tunai non desa, penerapan transaksi non tunai dan besadu desa," ujar Antonio Apriza kepada Belitong Ekspres.
BACA JUGA:Waspada Ular Berbisa, Damkar Belitung Evakuasi Cobra Masuk Rumah Warga
BACA JUGA:Komitmen Majukan Pariwisata Belitung, Pelindo Dukung Festival Muang Jong Desa Keciput
Sosialisasi ini kata Antonio Aprizal, juga untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terkait pengelolaan keuangan yang ada di desa agar tertib dan disiplin dalam mengelola anggaran.
"Kami juga menyediakan sarana konsultasi program besadu desa. Jadi ada ruang konsultasi yang telah kami siapkan terkait permasalahan pengelolaan keuangan," katanya.
Melalui Program Besadu Desa ini di harapkan tercipta pembinaan serta pengawasan yang terintegrasi, akuntabel serta mencegah terjadinya tindakan penyimpangan.
"Kemarin, kami telah menandatangani MoU dengan Bank Sumsel Babel, dan Perbup ini menjadi dasar hukum untuk pelaksanaannya. Tentunya kami di DPPKBPMD berharap melalui program ini tercipta pembinaan serta pengawasan yang terintegrasi," tutupnya.