Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Tersangka Kades Keciput Dapat Penangguhan Penahanan, DPPKBPMD Belitung Pantau Proses Hukum

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPPKBPMD Belitung, Antonio Apriza-Reza/BE-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM – Perkembangan kasus dugaan pemalsuan surat dan penipuan Rp 1,45 miliar yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Keciput, Perucha Pratiwi (Ocha), terus menjadi sorotan publik.

Berdasarkan informasi yang diterima Belitong Ekspres, Perucha Pratiwi yang sebelumnya ditahan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan kini telah mendapatkan penangguhan penahanan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPPKBPMD Belitung, Antonio Apriza, membenarkan bahwa penangguhan penahanan terhadap Perucha Pratiwi telah dikeluarkan.

"Kami sudah menerima surat dari Polres Belitung terkait penangguhan penahanan untuk saudari Perucha Pratiwi sejak 21 November 2025," ujar Antonio Apriza kepada Belitong Ekspres, Jumat (28/11/2025).

BACA JUGA:Dalang Tambang Ilegal Lubuk Besar Disorot, Nama Herman Fu Muncul Paling Kuat

Ia menjelaskan bahwa sesuai UU No 6 Pasal 41, seorang kepala desa dapat diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai terdakwa dengan ancaman pidana minimal lima tahun, berdasarkan registrasi pengadilan.

"Jadi pemberhentian sementara baru dapat dilakukan setelah status terdakwa ditetapkan dan memiliki kekuatan hukum," ungkap Antonio.

Dia menambahkan bahwa sesuai Permendagri No 82 Tahun 2015 Pasal 9 tentang pemberhentian kepala desa, terdapat empat kondisi yang memungkinkan pemberhentian sementara.

Di antaranya adalah pelanggaran larangan sebagai kepala desa, ditetapkan sebagai terdakwa dengan ancaman pidana paling sedikit lima tahun, menjadi tersangka tindak pidana korupsi, terorisme, atau makar, serta tindak pidana yang mengancam keamanan negara.

BACA JUGA:KRUBMD dan Gubernur Babel Saling Lapor, Dugaan Pencemaran Nama Baik Memanas

"Untuk kasus Kades Keciput, kami masih terus mengikuti perkembangan proses hukumnya. Setelah jelas, barulah kami dapat mengambil langkah-langkah terkait pemberhentian sementara maupun tetap sesuai aturan UU dan Permendagri," jelasnya.

Antonio juga menyampaikan bahwa gaji kepala desa tetap akan diberikan hingga ada keputusan resmi pemberhentian.

Perucha Pratiwi Masih Aktif Menjabat

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Keciput Perucha Pratiwi (Ocha), tersangka kasus dugaan pemalsuan surat dan penipuan mendapatkan penangguhan penahanan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan