BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengonfirmasi bahwa iPhone 16 yang beredar di Indonesia saat ini tergolong ilegal karena sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk produk tersebut masih dalam proses.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa pemerintah belum dapat memberikan izin untuk iPhone 16 Series masuk ke pasar Indonesia karena pihak Apple belum memenuhi syarat investasi yang diperlukan untuk memperpanjang sertifikat TKDN.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyampaikan bahwa Kemenperin saat ini sedang memproses sertifikasi TKDN agar produk terbaru Apple tersebut dapat segera dipasarkan di Indonesia secara legal.
“Setelah mereka (Apple) merealisasikan komitmen investasi yang diminta, mereka dapat menerima sertifikat TKDN dan menjual iPhone 16 Series di Indonesia,” ujarnya.
BACA JUGA:Pengadilan Jakarta Pusat Mulai Proses PK Jessica Wongso dengan Novum Baru
BACA JUGA:Sandra Dewi Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah, Terkait Aliran Uang Miliaran
Febri menjelaskan bahwa lama waktu pemrosesan sertifikasi TKDN sangat bergantung pada laporan realisasi investasi dari pihak Apple. Oleh karena itu, jika ada iPhone 16 Series yang sudah dijual di pasaran saat ini, ia memastikan bahwa produk tersebut belum memiliki sertifikat dan dianggap ilegal.
“Jika ada yang menjual iPhone 16, itu pasti ilegal karena belum mendapatkan sertifikat,” ungkap Febri.
Menperin Agus Gumiwang juga menambahkan bahwa Apple belum memenuhi syarat tambahan investasi yang diperlukan untuk memperpanjang sertifikat TKDN. “Proses perpanjangan sertifikat TKDN ini masih menunggu realisasi tambahan investasi dari Apple,” jelasnya.
Agus merinci bahwa Apple sejauh ini telah merealisasikan investasi sebesar Rp 1,48 triliun dari komitmen total Rp 1,71 triliun, sehingga masih ada kekurangan investasi sekitar Rp 235 miliar yang harus dipenuhi sebelum sertifikat TKDN dapat diperbarui. (dis)