BELITONGEKSPRES.COM - Pengacara Otto Hasibuan mengungkapkan bahwa ia memiliki bukti baru atau novum dalam kasus kopi sianida yang melibatkan kliennya, Jessica Kumala Wongso.
Dalam penjelasannya, Otto menjelaskan alasan di balik keputusan Jessica untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, yang terkenal dengan sebutan kasus kopi sianida.
Jessica tetap berpegang pada pendiriannya bahwa ia tidak bersalah atas kematian Mirna. Otto menyatakan, Jessica merasa bahwa ia tidak melakukan tindak pidana, sehingga pengajuan PK dianggap sangat penting untuk membuktikan ketidakbersalahannya.
"PK ini adalah hak yang diberikan kepada seseorang jika merasa dituduh melakukan sesuatu yang tidak dilakukannya," ungkap Otto saat mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 9 Oktober 2024.
BACA JUGA:Mengantisipasi Ancaman, Skadron Pendidikan Siber TNI AU Akan Diresmikan
BACA JUGA:Menteri PAN-RB Tanda Tangani Usulan Kenaikan Tunjangan Hakim
Otto menambahkan bahwa mereka telah menemukan bukti baru yang akan diajukan dalam proses PK tersebut. Namun, ia masih enggan menjelaskan rincian mengenai bukti baru itu.
Di sisi lain, Otto menegaskan bahwa pengajuan PK ini merupakan hasil dari diskusi panjang antara dirinya dan Jessica. Ia mengakui bahwa keputusan ini tidak mudah, mengingat Jessica sudah mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman.
"Jessica menyatakan bahwa dia tidak melakukan perbuatan itu, sehingga sekecil apa pun kesempatan yang diberikan oleh Undang-Undang, dia merasa perlu untuk melakukan upaya hukum," ungkapnya.
Sebagai informasi, Jessica Wongso sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna pada 27 Oktober 2016.
Setelah menjalani hukuman selama 8,5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Jakarta, Jessica dinyatakan bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024. (dis)