BELITONGEKSPRES.COM - Humas Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Ummi Azma, mengungkapkan bahwa pengajuan banding yang dilakukan oleh selebritas Andre Taulany atas gugatan perceraian telah didaftarkan melalui sistem e-court.
"Andre Taulany mendaftar secara online melalui e-court. Pendaftaran ini dilakukan oleh kuasa hukumnya," ujarnya dalam sebuah wawancara yang disiarkan di channel YouTube, pada hari Minggu, 6 Oktober.
Ummi Azma menjelaskan bahwa keputusan yang diambil oleh PA Tigaraksa pada bulan September 2024 untuk menolak permohonan cerai talak Andre Taulany menjadi alasan utama pengajuan banding tersebut.
"Memang benar bahwa Andre Taulany telah mengajukan banding ke Pengadilan Agama Tinggi Banten pada tanggal 25 September 2024," imbuhnya.
BACA JUGA:Fitur Baru YouTube Shorts: Kreator Kini Dapat Membuat Video Hingga 3 Menit
BACA JUGA:Tips Memaksimalkan Penampilan Bagi Pria, Hindari 5 Kesalahan Berpakaian Ini
Menurutnya, Andre Taulany saat ini hanya fokus pada isu perceraian tanpa mempermasalahkan hal lain. "Terkait dengan materi gugatan banding, Andre hanya berkonsentrasi pada masalah perceraian saja. Yang lain tidak ada," tegas Ummi Azma.
Dia juga menginformasikan bahwa Andre Taulany telah mencabut gugatan sebelumnya mengenai hak asuh anak dan harta bersama yang terdapat dalam materi permohonan di PA Tigaraksa. "Andre telah mencabut gugatan mengenai hak asuh anak dan harta bersama dalam sidang yang lalu," terangnya.
Dengan adanya banding ini, proses perceraian Andre Taulany akan dilanjutkan di Pengadilan Agama Tinggi Banten.
"Tentu ada ketidakpuasan dari Andre terhadap keputusan yang menolak permohonan cerai talaknya di Pengadilan Agama Tigaraksa, sehingga ia memutuskan untuk mengajukan banding," ungkapnya.
BACA JUGA:3 Rekomendasi Wisata Kebun Teh di Bogor, Harga Tiketnya Ramah di Kantong!
BACA JUGA:Toyota Corolla Cross Hybrid Kena Recall, Ada Masalah pada Rem
Ummi Azma juga menjelaskan alasan utama di balik keputusan PA Tigaraksa untuk menolak gugatan cerai talak Andre Taulany.
"Dalam pertimbangan hukumnya, dalil-dalil yang diajukan oleh pihak Andre tidak terbukti adanya perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus," pungkasnya. (beritasatu)