BACA JUGA:Kemenkumham Babel Dorong Perguruan Tinggi Lindungi Hak Kekayaan Intelektual
"Adanya proses harmonisasi, maka memberikan status terhadap penyusunan raperda atau ranperkada yang kita susun tidak cacat formil dan tidak bertentangan dengan aturan," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kakanwil Harun Sulianto menegaskan, bahwa kantor wilayah terus berkomitmen dan bersinergi dengan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam pengharmonisasian raperda atau raperkada.
"Kita berharap dengan pengharmonisasian produk hukum daerah ini akan menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan taat asas sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh dalam sistem hukum nasional," tandasnya.
Kategori :