Kemenkumham Babel Dorong Perguruan Tinggi Lindungi Hak Kekayaan Intelektual
Foto bersama saat edukasi Kemenkumham Babel-Ist-
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkumham Babel) mengadakan edukasi pencegahan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual ke Perguruan Tinggi di wilayah Babel.
Kegiatan itu mengambil tema “Pentingnya Pelindungan Kekayaan Intelektual Dalam Mengembangkan Kreativitas dan Inovasi Untuk Mewujudkan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Lingkungan Perguruan Tinggi” berlangsung di Swissbell Hotel Pangkalpinang, Senin 23 September 2024.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menjelaskan, kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
"Untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Kekayaan Intelektual," kata Harun Sulianto.
BACA JUGA:Penyuluhan Hukum di Universitas Pertiba: Upaya Kemenkumham Babel Lawan Bullying
Menurut Harun, pendaftaran Kekayaan Intelektual penting dilakukan karena merupakan upaya untuk mendapatkan perlindungan hukum, mendapat manfaat secara ekonomis serta teehindar dari pelanggaran kekayaan intelektual.
Ia menuturkan, adapun laporan pengaduan atas pelanggaran kekayaan intelektual yang masuk ke Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung dari tahun 2022 dan sampai saat ini hanya satu laporan.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman dalam laporannya menjelaskan, terkait edukasi pencegahan pelanggaran hak kekayaan intelektual ke perguruan tinggi
Kata dia, sosialisasi untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada peserta tentang perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi di Babel.
BACA JUGA:Harmonisasi Produk Hukum Daerah: Kemenkumham Babel Selesaikan 27 Raperda dan 108 Raperkada
"Sosialisasi itu untuk memberikan kesadaran kepada peserta akan pentingnya mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual agar terhindar dari pembajakan atau pencurian terhadap hasil karya atau produk serta penggunaan karya atau produk tanpa izin," tutur Fajar.
Salah satu narasumber, Analis Kekayaan Intelektual Pertama DJKI Ricky Mubaroq terkait "Pelindungan Hukum Kekayaan Intelektual.
Ia memaparkan, peran DJKI dalam mencegah pelanggaran kekayaan intelektual di era digital, sinergitas dan kolaborasi stakeholder.
Peran DJKI yakni menyusun regulasi dan kebijakan yang mendukung perlindungan Kekayaan Intelektual, memfasilitasi pendaftaran dan perlindungan KI.