BELITONGEKSPRES.COM, TOBOALI - Polres Bangka Selatan (Basel) menertibkan aktivitas penambangan di kawasan APL dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Desa Delas, Kecamatan Air Gegas.
Penertiban aktivitas penambangan tersebut dipimpin Kanit II Tipidsus Polres Basel didampingi Kanit Reskrim Polsek Airgegas, Personel Unit II Reskrim Polres Basel, Personel Polsek Airgegas.
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Tiyan Talingga mengatakan, penertiban sebagai tindaklanjut laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang mini jenis tungauw di lokasi.
Dari penertiban ini polisi mengamankan 26 mesin Robin yang digunakan untuk menambang bijih timah. "Ke 26 mesin Robin ini semuanya milik warga Desa Delas yang mereka menambang di wilayah IUP PT Timah Tbk," kata AKP Tiyan, Selasa 16 Januari 2024.
Kemudian, 26 mesin TI mini tersebut diamankan ke Kantor Polisi Resor Basel. Sementara itu, para penambang akan diberikan surat peringatan dan diminta untuk menandatangani perjanjian agar tidak lagi melakukan kegiatan penambangan di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Pj Gubernur Safrizal Gaungkan 'Semarak Babel' Tekan Inflasi
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Bangka Barat, Dua Pria Berhasil Ditangkap Polisi
"Langkah ini diambil untuk melindungi aset PT Timah Tbk. Seiring dengan ketiadaan izin tambang, tindakan preventif melalui himbauan terus menerus diperlukan," tegas AKP Tiyan.
"Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin, dan kami juga mengajak mereka untuk segera melaporkan kegiatan penambangan tanpa izin yang mereka temui kepada pihak kepolisian atau kantor polisi setempat," tandasnya.