BELITONGEKSPRES.COM, Dewan Pengawas KPK telah memutuskan untuk menggelar sidang kode etik terhadap 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara KPK pada Rabu, 17 Januari.
"Kasus pungli rutan akan disidangkan para hari Rabu tanggal 17 dan seterusnya," ucap Albertina Ho, Anggota Dewas KPK dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2023 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari Antara, Senin 15 januari.
Albertina, juru bicara Dewan Pengawas KPK, menyatakan bahwa sidang kode etik tersebut akan dibagi dalam sembilan berkas. Enam berkas akan berkaitan dengan 90 orang, sementara tiga berkas lainnya masing-masing terkait dengan satu orang.
"Kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi yang akan disidangkan setelah perkara ini. Jadi, kita bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak ada 93 (orang)," pungkasnya.
Albertina menjelaskan bahwa pemisahan berkas sidang etik dilakukan karena penerapan pasal kode etik yang berbeda, meskipun tidak menjelaskan secara rinci pasal kode etik mana yang diterapkan.
BACA JUGA:Tingkatkan Mutu Guru Agama, Kemenag Alokasikan Anggran Rp 306 M
BACA JUGA:Relawan Anies dan Ganjar Pindah Dukungan Ke Prabowo, TKN Yakin Menang Satu Putaran
Sebelumnya, pada tanggal 11 Januari, Albertina telah menyatakan bahwa fokus dari sidang kode etik adalah pada integritas pegawai KPK dalam menjalankan tugasnya, bukan seberapa besar uang yang diterima oleh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Kalau kami tidak memperhatikan jumlah berapa kalau itu kan masalah pidana. Kalau kami dari etik, kami lihat integritasnya, dia menerima sesuatu yang bukan haknya, menyalahgunakan wewenang dia sebagai pegawai rutan itu sudah jadi masalah kan untuk etik," ujar Albertina.
Albertina, anggota Dewan Pengawas KPK dan mantan hakim, menjelaskan bahwa sidang kode etik melibatkan 93 pegawai KPK karena petugas di Rumah Tahanan KPK (Rutan KPK) mendapatkan rotasi tugas secara berkala.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK telah mengumumkan temuan terkait dugaan pungutan luar (pungli) di Rutan KPK, yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar dalam periode Desember 2021 hingga Maret 2022.
"Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan," tutu Albertina, Senin 16 maret 2023.
BACA JUGA:Pemuda Balaraja Ditangkap Polisi, Perkosa Siswi SMP hingga 15 Kali
Albertina menjelaskan bahwa pungutan liar tersebut terjadi terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK. Pungutan ini melibatkan berbagai bentuk, termasuk setoran tunai dan transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
"Pungutan dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga, dan sebagainya. Ini kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidananya," beber Albertina.