Mantan Gubernur DKI Jakarta menambahkan bahwa perlindungan terhadap kebebasan berpendapat seharusnya berlaku untuk semua, bukan hanya untuk calon presiden atau pejabat publik. Anies menyatakan bahwa hak perlindungan tersebut juga harus diberikan kepada seluruh rakyat. ”Ini penting. Sebab, perlindungan terhadap kebebasan berpendapat berlaku untuk semua dan terhadap semua,” paparnya.
Anies mengharapkan agar pelaku pengancaman tersebut diproses secara hukum tanpa mengurangi pemenuhan terhadap prinsip keadilan dan proporsionalitas. Dia menyampaikan harapannya bahwa pelaku masih bisa mendapatkan pembinaan dan disadarkan.
Terutama terkait konsekuensi ancaman yang bisa disalahartikan publik secara luas. ”Apa yang ditulisnya itu bisa berbahaya dan mengirim pesan yang salah kepada publik secara luas,” tambahnya. (syn/tyo/edi/c19/ttg)