BELITONGEKSPRES.COM - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 12 persen diprediksi bisa berdampak negatif pada perekonomian Indonesia.
Menurut Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, langkah ini berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi dan sektor konsumsi. Dalam diskusi virtual yang berlangsung di Jakarta, Esther menjelaskan bahwa kenaikan PPN dapat menyebabkan kontraksi ekonomi.
Indef sebelumnya telah melakukan simulasi mengenai dampak kenaikan PPN hingga 12,5 persen. Hasil kajian tersebut menunjukkan bahwa berbagai indikator ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi, konsumsi, dan upah riil akan terpengaruh negatif.
Dalam simulasi itu, pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan menyusut sebesar 0,11 persen, konsumsi masyarakat bisa terkontraksi hingga 3,32 persen, dan upah riil turun 5,86 persen. Selain itu, indeks harga konsumen (IHK) naik 0,84 persen, sementara ekspor dan impor juga diprediksi mengalami penurunan masing-masing sebesar 0,14 persen dan 7,02 persen.
BACA JUGA:Realisasi Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp27,85 Triliun, ada Kripto hingga Fintech
BACA JUGA:Dampak ke Daya Beli Masyarakat: Indef Minta Pembatasan BBM Subsidi Dikaji Ulang
Meskipun simulasi yang dilakukan Indef menggunakan skenario kenaikan PPN sebesar 12,5 persen, Esther menyatakan bahwa dampak dari kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen tidak akan jauh berbeda.
"Angkanya kurang lebih sama, dan kenaikan PPN ini akan berdampak pada beberapa aspek, termasuk konsumsi, ekspor, impor, serta pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan," ujar Esther.
Kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berdasarkan Pasal 7 UU tersebut, PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen telah dinaikkan menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan akan kembali dinaikkan menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Namun, keputusan akhir terkait penerapan tarif PPN 12 persen ini masih menunggu hasil koordinasi antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
BACA JUGA:Tiket Pesawat Bakal Murah? Ini 4 Syarat Menhub untuk Penurunan Harga
BACA JUGA:Realisasi Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp27,85 Triliun, ada Kripto hingga Fintech
Selain itu, UU HPP juga membuka kemungkinan untuk menetapkan PPN dalam rentang 5 hingga 15 persen, tergantung pada kondisi ekonomi.
Pemerintah juga telah memberikan pengecualian PPN pada beberapa sektor penting seperti kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi, yang memberikan manfaat bagi masyarakat menengah ke atas.