BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengambil alih pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Hal ini sebagai implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) selambatnya pada Januari 2025.
"Peralihan tersebut akan dilakukan selancar mungkin, sehingga tidak menimbulkan gangguan apapun," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi dikutip, Senin 9 September 2024.
Menurut Hasan, investor agar tetap merasa aman dalam memberikan kepastian dan keberlanjutan kegiatan perdagangan pasar aset kripto serta memastikan peralihan lancar.
BACA JUGA:OJK Jelaskan Alasan Pencairan Dana Pensiun Harus Menunggu 10 Tahun
BACA JUGA:37,17 Persen Kredit Macet P2P Lending Berasal dari Gen Z dan Milenial, OJK Beri Peringatan
Transisi pengawasan tersebut akan dilakukan dalam tiga fase. Pertama, memastikan soft landing. Kedua, penguatan-penguatan pengawasan. Ketiga, pengembangan dan penguatan berkelanjutan.
Hasan memastikan OJK akan memberlakukan kebijakan dan pengaturan Bappebti mengenai aset kripto. Meski demikian, penguatannya akan didasarkan pada peraturan pemerintah yang saat ini sedang dirancang.
Transisi pengawasan Bappebti ke OJK telah memasuki tahap rapat dengar pendapat dan mendapatkan izin dari dewan komisioner.
Adapun kebijakan Bappebti yang tetap prioritas OJK adalah perizinan dan proses fit dan proper penyelenggara, tata kelola dan perlindungan konsumen.
BACA JUGA:Terima APBN 2025, OJK Berkomitmen untuk Tetap Independen
BACA JUGA:OJK Tunggu PP yang Relevan untuk Pengaturan Batas Gaji Program Pensiun Tambahan
Selain itu, terdapat tambahan terkait penguatan fungsi dan tugas penyelenggaraan perdagangan. Setelah selesai proses transisi, mekanisme pengawasan berikutnya adalah penguatan aspek pengaturan dengan mempertimbangkan kondisi kesiapan para pelaku.