BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024. Salah satu jenis BBM yang akan dibatasi adalah Pertalite atau RON 90.
Pembatasan ini akan diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang masih dalam tahap finalisasi. Saat ini, Bahlil sedang fokus pada penentuan waktu sosialisasi peraturan tersebut sebelum resmi diberlakukan.
"Memang rencananya begitu, berlaku 1 Oktober. Karena setelah aturannya keluar, perlu ada waktu untuk sosialisasi. Waktu sosialisasi ini yang sedang kita bahas," ujar Bahlil dalam keterangannya kepada media pada Selasa, 27 Agustus.
Bahlil juga menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran, dengan tujuan agar kendaraan mewah dan milik orang mampu tidak lagi mendapatkan subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
BACA JUGA:Menteri PUPR Sebut Kualitas Air Minum di IKN Melebihi Standar Air Kemasan
BACA JUGA:Menteri Perhubungan Dorong Peralihan Angkutan Umum ke Kendaraan Listrik untuk Atasi Polusi
"Kalau kita yang mampu masih menerima subsidi BBM, apa kata dunia?" kata Bahlil.
Namun, ia belum mengungkapkan kriteria kendaraan yang akan tetap mendapatkan subsidi, dan berjanji akan membahasnya lebih lanjut di kemudian hari.
Sebelumnya, wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi juga telah disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut menyatakan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi penyaluran subsidi kepada pihak yang tidak berhak, dan aturan tersebut sedang disiapkan oleh PT Pertamina (Persero).
"Harapannya, pada 17 Agustus kita sudah bisa memulai, dengan mengurangi subsidi bagi yang tidak berhak," kata Luhut di akun Instagram pribadinya pada Selasa, 9 Juli. (jpc)