BELITONGEKSPRES.COM - Menurut pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan memiliki peluang untuk maju dalam Pilkada 2024 setelah DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada dan menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada.
"Putusan MK ini bersifat final dan mengikat, sehingga membuka peluang bagi Anies untuk maju," jelas Ujang dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta pada Kamis.
Namun, Ujang mengingatkan bahwa peluang Anies untuk ikut berkompetisi dalam Pilkada 2024 masih berada di angka 50:50.
"Jika ini yang berlaku, peluang Anies memang terbuka. Tetapi, peluangnya masih 50:50," tambahnya.
Dia menjelaskan bahwa peluang Anies bergantung pada sikap PDI Perjuangan (PDIP) apakah mereka akan mendukung Anies atau tidak.
BACA JUGA:Pilkada Babel 2024, Yusril Doakan Pasangan Erzaldi-Yuri Bisa Menang
BACA JUGA:Pilkada Belitung 2024, PDIP Usung Pasangan Hendra Caya - Sylpana
"PDIP bisa saja mengusung Anies atau tidak. Semua tergantung pada keputusan Megawati," ujarnya.
Ujang juga menyoroti pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang mengumumkan pembatalan pengesahan RUU Pilkada pada Rapat Paripurna DPR sebagai bentuk kepatuhan DPR terhadap Putusan MK.
"Seperti yang disampaikan Pak Dasco, RUU Pilkada batal dan Putusan MK akan berlaku. Ini menunjukkan komitmen DPR untuk mematuhi putusan MK yang final dan mengikat," kata Ujang.
Sebelumnya, Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pengesahan RUU Pilkada akan dibatalkan dan Putusan MK akan diterapkan saat pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024.
BACA JUGA:Yusril Lepas 2 Putranya Maju Pilkada 2024 Dengan Prosesi Adat Belitong
BACA JUGA:Aksi Massa di Gedung MK: Kawal Putusan dengan Teriakan 'Selamatkan Konstitusi, Selamatkan Demokrasi'
Rapat Paripurna DPR RI yang dijadwalkan pada Kamis pagi untuk membahas pengesahan RUU Pilkada ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum. Sementara itu, demonstrasi dari berbagai kelompok berlangsung di area kompleks parlemen dari siang hingga sore hari, dan sempat memanas hingga gerbang kompleks parlemen jebol.
RUU Pilkada menghadapi pro dan kontra karena proses pembahasannya yang dianggap terburu-buru pada 21 Agustus oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah, serta tidak sesuai dengan Putusan MK pada 20 Agustus terkait pilkada, yaitu Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.