GANTUNG, BELITONGEKSPRES.COM - Satreskrim Polres Beltim dan Polsek Gantung menggerebek sebuah gudang pelebuhan timah di Desa Gantung pada Rabu malam, 14 Agustus 2024.
Gudang tersebut diduga menjadi tempat peleburan timah balok batangan. Menurut informasi yang beredar, pemilik gudang sekaligus usaha peleburan tersebut merupakan pengusaha asal Bangka.
Dalam penggerebekan itu, 4 orang diamankan bersama barang bukti berupa balok batangan timah dan karung berisi timah yang belum dilebur.
Sedangkan lokasi gudang sudah dipasangi dengan garis polisi oleh Satreskrim Polres Beltim dan Polsek Gantung untuk mengamankan barang bukti.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah, Akal-Akalan Harvey Moeis dan Kroninya Terungkap
BACA JUGA:Kejagung Tambah Tersangka Baru Korupsi Timah di Babel, Mantan Plt Kepala Dinas ESDM Kembali Terseret
Kasatreskrim Polres Beltim, AKP Ryo Guntur Triatmoko mengatakan, polisi sudah menyegel pabrik tersebut karena diduga melakukan aktivitas tidak berizin alias ilegal.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut terkait siapa pemiliknya dan terkait dokumen-dokumen izin usahanya," kata Ryo dikonfirmasi wartawan, 15 Kamis 2024.
Sementara itu, Kepala Desa Gantung, Arief Kusmaryadi mengaku tidak tahu keberadaan pabrik peleburan balok timah yang diduga ilegal di Dusun Baru, Desa Gantung, Kecamatan Gantung.
Arief mengatakan dia mendapatkan laporan penggerebekan itu kemarin sore berdasarkan laporan dari masyarakat. Hingga penggerebekan terjadi, ia tidak curiga adanya aktivitas mencurigakan di gudang lokasi tersebut.
BACA JUGA:Banyak Tersangka yang Ditahan, Kajari Beltim Minta Kedepankan Edukasi Kepada Penambang Timah
BACA JUGA:Peluang Ekonomi Baru di Belitung: Dari Penambang Timah Sukses Beralih Budidaya Ikan Kerapu
Dulunya itu adalah lahan kebun, kemudian dibeli oleh seseorang. Dia mendirikan usaha katanya, ternyata jadi pabrik timah," kata Arief kepada Belitong Ekspres, Kamis 15 Agustus 2024 siang.
Dia memastikan siap bekerjasama dengan kepolisian jika keterangannya diperlukan. Menurutnya, sampai saat ini ketua RT yang mengetahui aktivitas di gedung itu tidak pernah berkoordinasi dengan Pemerintahan Desa terkait ada aktivitas tersebut.
“Ketua RT mengatakan bahwa itu adalah usaha pemanfaatan barang bekas dan pusat pelatihan, tetapi kenyataannya tidak demikian. Memang, tempatnya berada di luar jangkauan warga karena lokasinya agak jauh dari pemukiman," tandas Arief.