BELITONGEKSPRES.COM - Pembuatan video porno yang melibatkan Audrey Davis, putri musisi David Bayu alias David Naif, ternyata dilakukan beberapa kali. Perekaman video tersebut dilakukan oleh AP (27), yang merupakan pemeran pria dan mantan kekasih Audrey.
"Proses pembuatan video ini sudah dilakukan beberapa kali oleh tersangka AP," kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa, 12 Agustus.
Polisi saat ini telah menemukan 5 video yang menunjukkan AP berhubungan badan dengan Audrey. Pihak kepolisian menyebutkan bahwa Audrey tidak mengetahui bahwa dirinya sedang direkam saat berhubungan seksual.
Sebelumnya, AP, yang kini ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Penggeledahan di rumah AP di Cilangkap, Jakarta Timur, dilakukan pada malam Jumat, 9 Agustus, dan selesai pada Sabtu dini hari, 11 Agustus.
BACA JUGA:Jadwal Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis, Apakah Sandra Dewi Akan Hadir?
BACA JUGA:Saka Tatal Tiba di Bareskrim, Berikan Kesaksian Atas Keterangan Palsu Aep dan Dede
"Setelah penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini, kami melakukan klarifikasi terhadap AP sebagai saksi," ujar Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Senin, 12 Agustus.
Pemeriksaan di ruang penyidikan Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengkonfirmasi bahwa AP adalah pemeran dalam video porno tersebut, dan statusnya kemudian dinaikkan menjadi tersangka.
"Setelah gelar perkara, status AP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," jelas Ade.
AP dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (jpc)