Kebijakan Penyesuaian Harga Pertamax Mengacu pada Tren Harga ICP

Minggu 11 Aug 2024 - 22:02 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Sabtu 10 Agustus 2024 pukul 00.00, Pertamina Patra Niaga mengumumkan penyesuaian harga Pertamax. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan tren harga rata-rata publikasi minyak dunia (ICP) dan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD).

Menurut keterangan tertulis dari Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, penyesuaian harga BBM non-subsidi sudah dilakukan oleh seluruh badan usaha sejak awal Agustus 2024. 

Dengan adanya penyesuaian tersebut, harga Pertamax kini berada di angka Rp.13.700 per liter, khususnya untuk wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5%.

“Seperti halnya badan usaha lain, Pertamina juga melaksanakan penyesuaian harga BBM non-subsidi secara bertahap. Sebelumnya, produk BBM non-subsidi lain seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, dan Dex Series sudah mengalami penyesuaian pada awal Agustus,” jelas Heppy.

BACA JUGA:Aturan Baru, OJK Wajibkan Asuransi dan Pinjol Laporkan Informasi Debitur Melalui SLIK

BACA JUGA:Pertamina Umumkan Harga Pertamax Resmi Naik, Berlaku Mulai 10 Agustus 2024

Heppy menekankan bahwa penyesuaian harga BBM non-subsidi ini tetap memperhatikan stabilitas ekonomi nasional. Meskipun tren ICP menunjukkan kenaikan sejak akhir trimester pertama, Pertamina Patra Niaga belum mengubah harga BBM non-subsidi sejak Maret 2024.

Penetapan harga ini juga mempertimbangkan daya beli masyarakat, sehingga tetap menjadi yang paling terjangkau. 

"Penetapan harga tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang mengubah Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga BBM non-subsidi. Kami pastikan bahwa harga ini tetap paling kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara," pungkas Heppy. (jpc)

Kategori :