Menurut Arif Kusmaryadi, komoditas ekspor ikan Nila bisa diekspor dalam bentuk utuh yang dibekukan, potongan fillet ikan segar serta beku.
BACA JUGA:Dispora Belitung Luncurkan E-Simpor, Aplikasi Pendataan Olahraga Terintegrasi
BACA JUGA:Diskominfo Belitung Ingatkan Hati-hati, 98 Tautan Judi Online Sempat Masuk ke Website Pemerintah
Namun, ekspor ikan Nila memerlukan pemenuhan beberapa persyaratan. Pastikan ikan Nila dibudidayakan oleh peternak yang telah terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta sudah memenuhi standar sertifikasi yang ditetapkan.
Selanjutnya, lengkapi dokumen-dokumen wajib untuk ekspor, seperti data asal usul ikan, izin ekspor dari Kementerian Perdagangan, dan dokumen kesehatan ikan yang telah lolos uji karantina. Umumnya, komoditas ekspor ikan harus melewati proses karantina terlebih dahulu sebelum diekspor.
"Sertifikasi ini untuk memastikan bahwa produk ikan dari Indonesia bebas dari hama dan penyakit ikan karantina, atau penyakit yang diwajibkan oleh peraturan. Ini juga guna menjamin bahwa produk tidak memiliki potensi untuk membawa penyakit yang dapat ditularkan kepada manusia," jelas Arif.
Budidaya ikan Nila diperkirakan akan terus berkembang pesat secara global. Jenis ikan ini relatif mudah untuk dibudidayakan secara massal dengan dukungan teknologi yang tepat.
BACA JUGA:Bandar Narkoba Belitung Divonis 10 Tahun Penjara
BACA JUGA:Hidupkan Potensi Sabuk Tengah Antar Provinsi, Pelabuhan Manggar Kembali Dievaluasi
Untuk menghasilkan daging ikan Nila yang berkualitas tinggi, tanpa bau lumpur, dan bebas residu, penting untuk mengikuti standar GAP (Good Aquaculture Practice) dalam proses ternaknya.
Saat ini, ikan Nila masih diimpor oleh ratusan negara, sementara Indonesia hanya mengekspor komoditas ini ke beberapa negara saja.
"Pemerintah mendorong para pelaku bisnis ekspor ikan Nila untuk meningkatkan produksi mereka guna memenuhi permintaan internasional. Ayo, Kabupaten Beltim, manfaatkan peluang pasar global dan tingkatkan ekspor ikan Nila!