JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menyelidiki laporan dugaan korupsi terkait kuota pelaksanaan haji 2024.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa laporan dari masyarakat dan desakan dari Anggota Komisi Hukum DPR, Nasir Djamil, akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
"KPK akan memproses sesuai aturan jika ada laporan yang masuk. Seperti yang disampaikan, ada empat laporan yang diterima dengan objek yang sama," kata Tessa kepada wartawan pada Sabtu, 3 Agustus 2024.
Tessa menjelaskan bahwa laporan yang lengkap secara administrasi bisa dilanjutkan ke tahap penyelidikan, baik oleh KPK maupun aparat penegak hukum lainnya.
BACA JUGA:Kominfo Batasi Akses VPN Gratis untuk Cegah Judi Online
BACA JUGA:Remaja Teroris Kota Batu Merakit Bom dari Nabung Uang Jajan
Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah elemen masyarakat menggelar demonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK, menuntut pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji. Beberapa di antara mereka mengklaim telah menyampaikan laporan pengaduan kepada KPK.
Tessa menjelaskan bahwa jika laporan tersebut lengkap secara administrasi, maka dapat dilanjutkan ke tahap penyelidikan, baik oleh KPK maupun aparat penegak hukum lainnya.
"Jika ada kekurangan, pelapor akan diminta untuk melengkapinya. Imbauan ini akan menjadi perhatian KPK, dengan memastikan bahwa proses berjalan dengan baik," jelas Tessa.
Tessa juga menambahkan bahwa pelaksanaan haji termasuk dalam kegiatan yang menggunakan keuangan negara dan diaudit setiap tahunnya.
"Jika audit menemukan penyimpangan atau dugaan korupsi, maka hal tersebut dapat dilaporkan ke aparat penegak hukum seperti KPK, Polri, atau Kejaksaan untuk ditindaklanjuti," terangnya. (dis)