BELITONGEKSPRES.COM - Manchester City dikenakan denda sebesar 2 juta pound (sekitar Rp41,7 miliar) oleh Liga Premier Inggris setelah ditemukan 22 kasus penundaan kick-off dalam dua musim terakhir. Keputusan ini diumumkan oleh AFP pada Rabu, 31 Juli.
Menurut pernyataan resmi dari Liga Premier Inggris, denda ini diberikan setelah Manchester City mengakui pelanggaran terhadap Peraturan Liga Premier L.33 yang mengatur kewajiban kick-off dan restart.
Penting untuk dicatat bahwa denda ini tidak terkait dengan 115 tuntutan yang dihadapi Manchester City mengenai dugaan pelanggaran regulasi keuangan klub. Setiap pelanggaran waktu kick-off dapat dikenakan denda antara 10.000 hingga 200.000 pound.
Beberapa insiden penundaan kick-off mencolok termasuk satu menit 18 detik penundaan saat melawan Crystal Palace pada Agustus 2022, dan penundaan terlama selama 2 menit 46 detik dalam pertandingan melawan West Ham musim lalu.
BACA JUGA:Sirkuit Internasional Buddh India Siap jadi Tuan Rumah MotoGP Hingga 2027
BACA JUGA:Quartararo Ungkap Alasan Bertahan di Yamaha pada MotoGP 2025
Pernyataan Liga Premier Inggris menegaskan bahwa peraturan terkait kick-off dan restart dirancang untuk memastikan standar profesional tertinggi dalam penyelenggaraan kompetisi dan untuk memberikan kepastian kepada penggemar serta klub yang berpartisipasi.
"Aturan ini penting untuk memastikan bahwa 380 pertandingan Liga Inggris disiarkan sesuai jadwal di seluruh dunia," tambah mereka.
Manchester City telah mengakui kesalahan mereka dan meminta maaf. Klub tersebut mengonfirmasi bahwa mereka telah mengingatkan para pemain dan tim manajerial untuk mematuhi regulasi L.33 secara ketat. (ant)