BELITONGEKSPRES.COM - MAFA, seorang pria berusia 20 tahun, terlibat dalam penjualan video pornografi anak dengan menggunakan bahasa tersirat untuk menyamarkan transaksi di media sosial.
Salah satu metode yang mengejutkan adalah penggunaan promosi bertema Ramadhan untuk menarik perhatian.
Dalam tangkapan layar dari grup Telegram yang diamankan oleh pihak kepolisian, terdapat pengumuman dengan tulisan "promo Ramadhan sudah habis ya," menunjukkan upaya pelaku untuk mengelabui calon pembeli.
Menurut keterangan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, MAFA mengakui bahwa ia menawarkan video dewasa melalui media sosial X, dengan transaksi selanjutnya dipindahkan ke Telegram. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Penjualan Konten Video Pornografi di Aplikasi Telegram
BACA JUGA:Polisi Tangkap Sepasang Kekasih atas Kasus Video Porno dan Promosi Judi Online
"Paket yang ditawarkan MAFA di channel Telegram meliputi paket bulanan seharga Rp 165 ribu dan paket eceran seharga Rp 15 ribu," jelas Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan pada Rabu, 31 Juli.
MAFA menyediakan berbagai ukuran file video porno dan menerapkan sistem paket baik untuk langganan bulanan maupun pembelian per video.
Penangkapan MAFA dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah penyidik menemukan aktivitas jual beli video dewasa selama patroli siber pada 24 Juli 2024.
Mereka menemukan grup Telegram bernama Deflamingo Collection yang menawarkan, mentransmisikan, dan memperjualbelikan video dengan konten pornografi, termasuk video yang melibatkan anak-anak dengan nama loli.
"Setelah melakukan pendalaman, kami berhasil menangkap MAFA pada 26 Juli 2024 di sebuah indekos di Kota Bandung, Jawa Barat," tambah Ade. (jpc)