BELITONGEKSPRES.COM - Bareskrim Polri menegaskan bahwa tidak ada gelar perkara ulang terkait kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita alias Vina dan kekasihnya, Muhamad Rizky alias Eki. Kegiatan yang dilakukan adalah gelar perkara awal, bukan ulang.
Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa gelar perkara awal tersebut berkaitan dengan laporan yang diterima dari tujuh terpidana mengenai saksi Aep dan Dede. Gelar perkara awal ini merupakan prosedur standar yang dilakukan saat menerima laporan polisi.
“Gelar perkara awal adalah langkah biasa dalam proses penyidikan untuk menentukan langkah selanjutnya atas laporan yang diterima. Ini juga termasuk mendalami perkara yang dipersangkakan,” jelas Djuhandani pada Rabu 24 Juli.
Dia menambahkan, gelar perkara awal bertujuan untuk memahami masalah atau objek laporan serta sebagai awal dari proses penyelidikan.
BACA JUGA:Faktor Usia Jadi Penyebab Berpulangnya Hamzah Haz: Kerap Bolak-balik RSPAD
BACA JUGA:Berita Duka: Mantan Wakil Presiden Hamzah Haz Tutup Usia
Sebelumnya, tim kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita, bersama Politikus Gerindra Dedi Mulyadi, mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Aep dan Dede. Mereka menuduh kedua saksi tersebut memberikan keterangan palsu selama persidangan.
Dedi Mulyadi menyatakan, kesaksian Aep dan Dede dianggap sebagai faktor utama yang menyebabkan tujuh terpidana dijatuhi vonis seumur hidup. Dia yakin bahwa mereka bukan pelaku sebenarnya dari pembunuhan dan pemerkosaan yang dituduhkan.
“Kami yakin bahwa tujuh terpidana yang saat ini mendekam di penjara tidak melakukan perbuatan pidana yang dituduhkan. Kesaksian Aep dan Dede menjadi salah satu faktor utama mengapa mereka dipenjara,” ujar Dedi di Bareskrim Polri pada Rabu, 10 Juli.
Dedi juga menambahkan bahwa laporan ini bertujuan untuk meminta Polri memverifikasi kesaksian Aep dan Dede guna mengungkap kebenaran fakta hukum terkait kasus tersebut. Ini merupakan upaya untuk membebaskan tujuh terpidana, mengikuti keputusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung. (jpc)