BELITONGEKSPRES.COM - Panji Gumilang, terpidana kasus penistaan agama dan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, telah dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu, 17 Juli 2024.
"Bebas hari ini," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Robianto, dalam keterangannya.
Robianto menjelaskan bahwa Panji Gumilang mendapatkan kebebasan murni setelah menjalani vonis satu tahun penjara, sehingga tidak perlu menjalani wajib lapor.
"Panji Gumilang bebas murni dan tidak perlu melakukan wajib lapor," tambahnya.
Selama menjalani masa hukuman di Lapas Indramayu, Panji Gumilang juga mendapatkan remisi 15 hari pada Lebaran 2024.
BACA JUGA:Ketua Baznas RI: Potensi Zakat Indonesia Bisa Capai Rp327 Triliun
BACA JUGA:Tak Hanya Bandar Narkoba, DPR Juga Dorong Penerapan Pasal TPPU Terhadap Bandar Judi Online
"Dia mendapatkan remisi Idulfitri selama 15 hari," katanya.
Sebelumnya, Panji Gumilang dijatuhi vonis satu tahun penjara pada 20 Maret 2024, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yogi Dulhadi. Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 156a huruf a KUHP juncto Undang-Undang Penodaan Agama.
"Pidana penjara selama satu tahun dijatuhkan kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang. Masa tahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," kata Yogi.
Vonis satu tahun penjara tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta hukuman satu tahun enam bulan. Vonis tersebut kemudian dikurangi selama masa penahanan dalam proses peradilan. (ant)