BELITONGEKSPRES.COM - Panitia khusus (Pansus) hak angket pengawasan haji DPR akan mengadakan rapat perdana pada Rabu, 17 Juli. Rapat tersebut bertujuan untuk menetapkan pimpinan pansus angket pengawasan haji.
"Ya, agenda rapat pertama adalah penetapan pimpinan pansus jam 1 siang," kata anggota Komisi VIII DPR, Wisnu Wijaya, kepada wartawan pada Rabu, 17 Juli.
Menurut Wisnu, mereka telah mendapatkan restu dari pimpinan DPR untuk menggelar rapat selama masa reses. DPR saat ini sedang dalam masa reses hingga 15 Agustus 2024.
"Ibu Puan (Ketua DPR Puan Maharani) telah memberikan persetujuan dan menandatangani berita acara terkait pembentukan Pansus Angket Haji," tegas Wisnu.
BACA JUGA:Airlangga Hartarto Pastikan Anggaran MBG 2025 Tetap Sesuai RAPBN
BACA JUGA:Pasca Pengunduran Diri, Gibran Minta Penjabat Wali Kota Solo Lanjutkan Pembangunan
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan bahwa pembentukan Pansus Hak Angket pengawasan haji dilakukan untuk mengevaluasi kegiatan haji yang tidak sesuai dengan undang-undang. Pansus ini dibentuk setelah mendapatkan rekomendasi dari tim pengawas haji yang melakukan pemantauan langsung di Tanah Suci.
"Pansus Hak Angket pengawasan haji dibentuk untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah terkait penyelenggaraan haji yang dapat berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat dan diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah Puan di gedung DPR, Jakarta, pada Kamis, 11 Juli. (jpc)