Berikut adalah 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target Operasi Patuh Menumbing 2024:
- Melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Berkendara di bawah umur
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Tidak mengenakan helm
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Kendaraan tidak sesuai spesifikasi (spion, knalpot brong, lampu utama, rem lampu/petunjuk)
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukan
- Kendaraan overload dan over dimension
- Kendaraan tanpa TNKB atau TNKB palsu
- Melampaui batas kecepatan
Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat khusus di wilayah Kabupaten Beltim dapat lebih tertib dan sadar akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. (*)
Kategori :