Meski penarikannya bersifat memaksa dengan perangkat undang-undang, pajak merupakan sumbangsih warga masyarakat kepada negara yang diberikan untuk dikelola Pemerintah sebagai amanah. Bila dana pajak dikorupsi, ditilap, atau diselewengkan, tugas penegak hukum untuk menanganinya.
Kondisi demikian tidak lantas membuat masyarakat gugur kewajibannya membayar pajak. Maka, tetaplah taat bayar pajak sebagai manifestasi kecintaan kita pada negeri ini.
Tak dapat dimungkiri tenarnya sosok seperti Gayus Tambunan dan Rafael Alun Trisambodo membuat masyarakat murka karena merasa sia-sia. Bagaimana kalau masyarakat luas tahu bahwa penjahat pajak semacam mereka berdua itu ternyata lumayan banyak jumlahnya. Sebutlah Denok Taviperiana, Angin Prayitno Aji, Dhana Widyatmika, dan lainnya. Meski semua nama itu mencuat di pemberitaan, yang paling fenomenal dan mungkin terus diingat publik adalah Gayus dan Rafael yang telah menjadi ikon mafia pajak tanah air.
Beruntung aparat penegak hukum bertindak keras terhadap para penyimpang itu. Baik Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK berjibaku menangkapi para mafia tersebut dan menyeret mereka ke meja hijau. Proses peradilan pun cukup dramatis, banyak yang melakukan perlawanan hukum melalui mekanisme banding, kasasi, sampai PK (peninjauan kembali) tapi tak sedikit yang malah diganjar hukuman lebih tinggi. Begitulah potret penjahat, sudah salah tapi tidak sportif mengakui kesalahan dan bergegas memperbaiki diri.
BACA JUGA:Pergerakan Sesar Cimandiri Isyaratkan Pentingnya Mitigasi Bencana
Selain serial drama pajak di atas, rasio pajak di Indonesia juga tergolong rendah dibanding negara-negara lain di Asia Tenggara. Padahal filosofi pajak klasik menyebutkan bahwa "pajak adalah urat nadi negara", sedangkan filosofi kontemporer memandang "pajak adalah darah negara". Begitu vitalnya peran pajak dalam keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan.
Namun realitanya, data Kementerian Keuangan RI mencatat rasio perpajakan di Indonesia pada tahun 2023 hanya satu digit di angka 9,11 persen, turun dari tahun 2022 yang sebesar 9,59 persen. Sebagai perbandingan rasio pajak tahun 2022 negara tetangga seperti Malaysia mencapai 11,19 persen, Thailand 14,35 persen, dan Filipina 14,55 persen.
Kondisi ekonomi, transparansi,dan akuntabilitas pengelolaan pajak, keteladanan perilaku aparat pajak, hingga efektivitas penegakan hukum turut memengaruhi kesadaran masyarakat dalam membayar pajak yang pada gilirannya berdampak terhadap rasio perpajakan.
Pemerintah dalam upaya menaikkan tingkat rasio pajak telah melakukan reformasi perpajakan dengan penyederhanaan aturan pajak dan perluasan basis pajak, serta memodernisasi administrasi perpajakan. Sedangkan peningkatan kepatuhan wajib pajak dilakukan melalui sosialisasi, edukasi, dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggar pajak.
BACA JUGA:Memantapkan Tonggak Transisi Ibu Kota Negara dari Persiapan HUT RI
Ditawarkan pula Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dengan tarif pajak yang lebih rendah.
Kemudian pemanfaatan teknologi dengan digitalisasi bertujuan untuk mempermudah pembayaran pajak, meningkatkan transparansi, dan memperkuat pengawasan.
Sementara, guna mencegah penghindaran pajak lintas batas, Pemerintah menjalin kerja sama internasional untuk bertukar informasi dengan negara lain. Kerja sama ini cukup efektif saat mengejar buronan pengemplang pajak yang kabur keluar negeri.
Dengan senang hati
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara untuk kemudian dikelola pemerintah --selaku penerima mandat kekuasaan-- yang akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan penyelenggaraan pemerintahan. Karena pemanfaatan pajak untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, idealnya warga negara memiliki kepatuhan dalam membayar iuran itu.