BELITONGEKSPRES.COM - Judi online, yang berakar dari Kamboja dan Myanmar, terkait erat dengan bisnis opium di Segitiga Emas. Namun, praktik ini juga terhubung dengan sektor keuangan di Indonesia.
Ancaman dari wabah judi online telah merambah semua lapisan masyarakat, dari aparat keamanan, pejabat, hingga warga biasa. Dalam menanggapi hal ini, Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC), Achmad Deni Daruri, menekankan bahwa cara untuk menghancurkan praktik judi online sangatlah sederhana, dengan menghancurkan sistem pembayaran yang mendukungnya.
"Langkah pertama adalah memutuskan sistem pembayaran yang digunakan oleh mereka. Bank dan lembaga keuangan non-bank harus berkomitmen untuk tidak terlibat dalam transaksi ini," ujarnya di Jakarta pada hari Selasa, 9 Juli.
Deni Daruri juga menyoroti bahwa Bank Indonesia (BI) disinyalir mempermudah izin bagi pelaku judi online untuk bertransaksi, sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkesan kurang responsif. Upaya terbaru OJK memerintahkan bank untuk tidak hanya memblokir rekening terkait, tetapi juga mengembalikan keuntungan yang diperoleh bank dari transaksi semacam itu.
BACA JUGA:8 Pegawai KPK dan 9 Eks Pegawai Terlibat Judi Online, Total Transaksi Rp 111 Juta
BACA JUGA:Wapres Ma'ruf Amin: Pegawai KPK Terlibat Judi Online Akan Ditindaklanjuti Satgas
Menurut Deni, pendirian layanan pembayaran internal oleh pemilik judi online merupakan strategi untuk memfasilitasi transaksi besar dan sering, yang menjadi ciri khas industri ini. Namun, ini juga memberikan kontrol yang lebih besar kepada mereka atas kecepatan dan keamanan transaksi.
Dari sudut pandang perbankan, Deni menegaskan bahwa kerja sama dengan layanan pembayaran milik judi online dapat menimbulkan risiko reputasi dan hukum yang serius, mengingat legalitas yang masih menjadi perdebatan.
Dia menyarankan agar ke depannya, OJK dan BI melakukan audit investigasi rutin terhadap lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank, yang terlibat dalam judi online. Langkah ini penting untuk menemukan dan mengatasi kelemahan dalam sistem kontrol internal mereka, serta mengurangi risiko pelanggaran.
Deni juga mengusulkan beberapa langkah preventif, termasuk peningkatan kerja sama antarlembaga pemerintah dalam mengidentifikasi dan memblokir transaksi yang terkait dengan judi online, penerapan regulasi ketat terhadap lembaga keuangan, dan penggunaan teknologi untuk mendeteksi transaksi mencurigakan. (jpc)